Virus Corona
Prospek Saham Perbankan Pasca Dikeluarkannya Aturan Countercyclical Dampak Covid-19
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional.
Aturan ini dikeluarkan sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19).
OJK juga menilai penyebaran Covid-19 berdampak pada kinerja dan kapasitas debitur sehingga bisa meningkat risiko kredit yang nantinya berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan.
• IHSG Mendaki, Inilah Saham-saham LQ45 yang Naik dan Turun Berhari-hari
Direktur Riset dan Investment Pilarmas Sekuritas Maximilianus Nico Demus menilai, hal tersebut akan memberikan pengaman kepada perbankan agar non-performing loan (NPL) dapat dijaga dengan baik di tengah kondisi sekarang ini.
Tidak hanya keringanan mengenai pembayaran, ia berharap adanya tingkat suku bunga kredit dapat sesuai dengan kondisi yang ada, terlebih Bank Indonesia juga sudah menurunkan tingkat suku bunga.
Sekadar mengingatkan, BI kembali memangkas suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps) ke level 4,5% pada Kamis (19/3) silam.
• Jokowi Pastikan Tak Ada Napi Korupsi Bebas, Ketegangan Yasonna vs Najwa Shihab Disebut Provokator
“Bank Indonesia dan pemerintah juga mengimbau agar perbankan menurunkan tingkat suku bunganya agar stimulus ekonomi melalui pemberian kredit dapat terlaksana,” katanya, Minggu (5/4).
Menurutnya, dalam kenyataan tingkat suku bunga kredit tak kunjung turun. Padahal, Bank Indonesia telah memangkas giro wajib minimum (GWM) setiap bank agar perbankan memiliki likuiditas tinggi.
• Pekan Ini IHSG Diproyeksikan Menguat, Berikut Sentimen Pendorongnya
Terlepas dari siapa saja perbankan yang telah mengimplementasikan himbauan tersebut, Nico berpendapat, bank umum kegiatan usaha (BUKU) 1 dan BUKU 2 cukup tertekan dengan adanya aturan keringanan bagi debitur untuk menunda pembayaran.
Berita ini telah tayang di laman Kontan.co.id dengan judul: Menilik prospek saham perbankan di tengah pandemi Covid-19