Jokowi Pastikan Tak Ada Napi Korupsi Bebas, Ketegangan Yasonna vs Najwa Shihab Disebut Provokator
Presiden Joko Widodo memastikan tidak ada narapidana korupsi dibebaskan karena pencegahan penyebaran virus corona ( Covid-19 ).
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memastikan tidak ada narapidana korupsi dibebaskan karena pencegahan penyebaran virus corona ( Covid-19 ).
Jokowi membenarkan ada pembebasan narapidana mengingat kondisi lembaga permasyarakatan (lapas) yang kelebihan kapasitas menjadi potensi penyebaran Covid-19.
Namun, hal itu ditujukan hanya untuk narapidana umum.
"Jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui video conference di Istana Bogor, Senin (6/4).
Jokowi menegaskan hal serupa juga dilakukan di sejumlah negara.

Iran telah membebaskan 95.000 napi dan Brasil membebaskan 34.000 napi.
Di Indonesia juga telah menyetujui pembebasan napi dalam lapas kapasitas berlebih.
Namun, ada sejumlah persyaratan agar pembebasan tersebut bisa dilakukan.
Sementara untuk napi koruptor, pembebasan harus mengubah Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012. Jokowi menegaskan tak ada rencana merevisi PP tersebut.
• Identitas Oknum Dokter di Jambi yang Perang Medsos vs Nikita Mirzani, Bakal Disamperin ke Lokasi
• China Lockdown Lagi, Perang Lawan Covid-19 dari Pasien Tanpa Gejala
"Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat kita. Jadi mengenai PP 99/2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini," jelas Jokowi.
Berdasarkan keterangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sejumlah lapas mengalami kelebihan kapasitas hingga enam kali lipat.
Sebagai contoh lapas kelas IIA Labuan Ruku yang seharusnya berkapasitas 300 orang itu dihuni oleh 2.373 orang.

Bahkan presenter Najwa Shihab dituding Menkumham Yasonna Laoly sebagai provokator.
Presenter Najwa Shihab menjawab tudingan Menkumham Yasonna Laoly.
Dalam postingan tersebut, Najwa Shihab mengkau mendapat WhatsApp dari Yasonna Laoly.
