Puluhan RIbu Karyawan Dirumahkan
Imbas Corona, Sejumlah Perusahaan di Provinsi Jambi Melapor Bakal PHK Karyawanya
Dikatakannya, beberapa perusahaan telah berkonsultasi akan merumahkan karyawannya, namun baru sebatas lisan dan belum ada laporan secara resmi...
Penulis: Zulkipli | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Wabah virus corona kini mulai berdampak terhadap sektor industri di Provinsi Jambi.
Akibatnya sejumlah perusahaan di Provinsi Jambi melaporkan akan merumahkan sejumlah karyawannya.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Pembinaan, Pengawasan, Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi, Dedi Ardiyansyah saat dihubungi Tribunjambi.com, Minggu (5/4/2020).
• Bupati Masnah Teleconference dengan Gubernur Jambi, Sebut Bakal Beri Bantuan Sembako ke Masyarakat
• Bingung Mau Servis Motor di Tengah Wabah Corona? Yamaha DDS Jambi Sediakan Layanan Servis ke Rumah
• Meski Corona, Warga Berharap Pabrik Karet di Sarolangun Tetap Buka, Darul: Demi Ekonomi Masyarakat
Dikatakannya, beberapa perusahaan telah berkonsultasi akan merumahkan karyawannya, namun baru sebatas lisan dan belum ada laporan secara resmi secara tertulis melalui surat, jadi atau tidaknya merumahkan atau PHK karyawannya.
Diungkapkan Dedi, diantara perusahaan yang sudah menyampaikan akan merumahkan karyawannya adalah PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) atau dulu dikenal dengan PT PSUT di Kabupaten Muarojambi yang akan merumahkan kurang lebih 2.500 karyawan.
Kemudian perusahaan lain yakni di Kabupaten Merangin ada 84 orang karyawan.
"Namun sejauh ini mereka belum ada laporan resmi. Kita dak tahu keputusannya seperti apa, apakah mereka memutuskan untuk merumahkan atau bagaimana," katanya.
Untuk langkah, dijelaskan Dedi, terkait ini pihaknya tidak bisa menginterfensi perusahaan, sebab ini merupakan hak mereka berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan maupun di peraturan Presiden.
"Sementara ini kita menurut imbauan Presiden dan kementrian, agar diselesaikan secara runding antara perusahaan dan pekerja," ungkapnya.
Jika memang pihak perusahaan mengambil keputusan untuk merumahkan karyawannya, maka lanjut Dedi silahkan melapor ke Dinas Ketenagakerjaan berapa jumlahnya.
"Kan masing-masing ada ketentuanya tu, kalau dirumahkan mereka harus tetap membayarkan upah. Kemudian untuk mereka yang di PHK harus mendapatkan pesangon," ujarnya.
Lanjut Dedi, karyawan dirumahkan atau di PHK, kemungkinan mereka bisa mendapatkan manfaat kartu prakerja. ( virus corona di Jambi )
"Inikan sudah mulai launching tanggal 7 besok. Hari ini perhimpunan terakhir untuk pencairan tanggal 7 April ini," pungkasnya. (Zulkifli)