Berita Eksklusif Tribun Jambi
BERITA EKSKLUSIF Ribuan Karyawan di Jambi Dirumahkan, Sektor Bisnis Terdampak Corona
Kabid Hubungan Industrial Disnakerkop dan UMKM Kota Jambi, Ramayanti, mengatakan ratusan karyawan tersebut terdiri dari berbagai sektor usaha.
Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
Diungkapkan Dedi, di antara perusahaan yang sudah menyampaikan akan merumahkan karyawanyan adalah PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) atau dulu dikenal dengan PT PSUT di Kabupaten Muarojambi.
“Yang akan merumahkan kurang lebih 2.500 karyawanya. Kemudian di perusahaan lain di Kabupaten Merangin ada 84 orang karyawan,” katanya kemarin.
• IHSG Menguat pada Awal Perdagangan Pekan Ini, PT Matahari Department Store Tbk Pimpin Top Gainers
Namun Dedi kembali menegaskan, sejauh ini belum ada laporan resmi sehingga pihaknya belum mengetahui keputusan tersebut.
FOLLOW INSTAGRAM KAMI
"Sementara ini kita menurut imbauan Presiden dan kementerian, agar diselesaikan secara perundingan tripartit antara perusahaan dan pekerja," sebutnya terkait pemenuhan hak dan kewajiban kedua belah pihak.
"Kan masing-masing ada ketentuanya, kalau dirumahkan mereka harus tetap membayarkan upah. Kemudian untuk mereka yang di-PHK harus mendapatkan pesangon," ujarnya.
Dedi menyampaikan karyawan yang dirumahkan atau di-PHK, kemungkinan mereka bisa mendapatkan manfaat kartu prakerja.
"Inikan sudah mulai launching tanggal 7 besok. Hari ini perhimpunan terakhir untuk pencairan tanggal 7 April ini," pungkasnya.
Lindungi Buruh
Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Provinsi Jambi, Roida Pane menganggap, sejak pemerintah menerapkan social distancing atau physical distancing, banyak peristiwa dalam hubungan kerja yang sangat mengkhawatirkan kelangsungan hidup dan kelangsungan bekerja dari para buruh.
Hal itu karena, sejumlah perusahaan terpaksa merumahkan karyawannya, bukan menerapkan work from home (WFH) bagi karyawannya.
"WFH dan merumahkan merupakan dua terminologi dengan kandungan hukum yang berbeda. Oleh karena alat kerja buruh berada di dalam pabrik, dan bukan alat kerja yang boleh dibawa pulang ke rumah, maka buruh berada di rumah bukan karena WFH, tetapi diam di rumah tanpa bekerja," katanya, Minggu.
Untuk itu, dia menekankan agar pemerintah dan pengusaha tetap melindungi upah buruh. Pihaknya juga melarang mengorbankan nasib buruh dengan alasan tidak bekerja tidak makan.
• 3500 Mobil Terbakar di Florida Terbakar, Berawal dari Sebuah Mobil Sewaan lalu Menjalar Beruntun
"Informasi kami dapatkan, pengusaha akan banyak tidak membayar gaji buruh dengan menggunakan prinsip no work no pay. Berdasarkan asas ini, pekerja yang tidak bekerja bukan karena alasan yang ditetapkan dalam UU maupun PKB, diinterpretasi secara keliru untuk melepaskan kewajiban membayar upah. Kami sudah mencium gelagat itu," ungkapnya.
Lebih lanjut, dia juga menegaskan agar pihak perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap karyawannnya.