Tak Diajak Diskusi oleh Yasonna Laoly Soal Koruptor Bebas karena Corona, KPK: Itu Ranah Pemerintah

Rencana pembebasan napi koruptor akibat wabah virus corona yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mendadak geger oleh berbagai pihak.

Editor: Tommy Kurniawan
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly 

TRIBUNJAMBI.COM - Rencana pembebasan napi koruptor akibat wabah virus corona yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mendadak geger oleh berbagai pihak.

Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyuarakan penolakan terhadap rencana Yasonna Laoly tersebut.

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron koruptor tidak berada di bawah ancaman darurat terkena Covid-19.

Dikutip dari YouTube kompastv, Sabtu (4/4/2020), awalnya presenter KOMPAS PETANG menanyakan apakah KPK ikut berunding dengan Yasonna soal pembebasan narapidana koruptor.

Wabah Corona Tak Bisa Bebaskan Koruptor, Mahfud MD: Di Sana Lebih Bagus daripada Isolasi di Rumah

Negaranya Alami Kasus Virus Corona Terparah, Donald Trump Justru Salahkan Barack Obama

Tanpa Gejala Apapun, Pelatih Timnas U19 Indonesia Positif Virus Corona, Sempat Dua Kali Rapid Test

Emosi Nikita Mirzani Akhirnya Meledak: Sampai Kalian Datang Lagi ke Rumah, Saya Panggil Polisi!

"Apa KPK sudah diajak bicara bersama Kemenkumham soal usulan ini?" tanya presenter kepada Nurul.

Nurul menjawab, perkara pembebasan napi koruptor memang murni tanggung jawab pemerintah, yakni Kementerian Hukum, dan HAM (Kemenkumham).

"Kami memang tidak diajak membahas, dan memang itu ranahnya Kemenkumham," jawabnya.

"Tugasnya KPK mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntututan, sampai sidang."

"Kalau sudah diputus oleh hakim, pembinaannya ke lapas itu ranah pemerintah," lanjut Nurul.

Nurul menjelaskan bahwa KPK sendiri tidak melarang adanya pembebasan dengan alasan kemanusiaan.

Namun hal yang harus dituntut oleh KPK adalah pembebasan memang benar-benar ditujukan kepada pihak-pihak yang betul-betul membutuhkan.

"Karena itu kami menyampaikan memahami konteks adanya keterancaman dari virus, tetapi mesti koridor berkeadilan, proporsional," kata Nurul.

"Untuk lapas-lapas yang penuh, tapi faktanya rata-ratanya untuk napi koruptor itu tidak memilki keterancaman," sambungnya.

Pesan KPK soal Langkah Yasonna

Terakhir, Nurul menyampaikan pesan KPK terhadap langkah pembebasan koruptor menggunakan alasan covid-19.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved