Tak Diajak Diskusi oleh Yasonna Laoly Soal Koruptor Bebas karena Corona, KPK: Itu Ranah Pemerintah

Rencana pembebasan napi koruptor akibat wabah virus corona yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mendadak geger oleh berbagai pihak.

Editor: Tommy Kurniawan
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly 

Nurul menekankan bahwa KPK mengerti kebijakan pembebasan narapidana demi alasan kemanusiaan.

Menkumham Yasonna Laoly jalani teleconference, Selasa (24/3/2020)
Menkumham Yasonna Laoly jalani teleconference, Selasa (24/3/2020) (Instagram/@yasonna.laoly)

Tetapi hal yang diinginkan oleh KPK adalah adanya pembebasan kepada narapidana yang betul-betul butuh untuk dibebaskan.

"Sekali lagi kami tegaskan bahwa prinsipnya KPK memahami adanya keterancaman bagi hak hidup termasuk bagi napi, tapi napi-napi yang dimaksud adalah napi yang over kapasitas dalam pembinaannya di lapas," ujar Nurul.

Nurul mengatakan koruptor sama sekali tidak berada di bawah ancaman Covid-19, atas dasar tersebut KPK menginginkan agar Kemenkumham tidak membebaskan koruptor.

"Karena itu kami berharap kepada Kemenkumham, program untuk membebaskan napi karena alasan keterancaman dari Virus Corona ini tidak masuk kepada koruptor-koruptor yang sedang dibina," terang Nurul.

Simak videonya mulai menit ke-5.30:

Artikel ini telah tayang di https://wow.tribunnews.com/2020/04/05/kpk-akui-tak-diajak-diskusi-yasonna-laoly-soal-bebaskan-koruptor-karena-corona-itu-ranah-pemerintah?page=all.

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved