Tak Diajak Diskusi oleh Yasonna Laoly Soal Koruptor Bebas karena Corona, KPK: Itu Ranah Pemerintah
Rencana pembebasan napi koruptor akibat wabah virus corona yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mendadak geger oleh berbagai pihak.
TRIBUNJAMBI.COM - Rencana pembebasan napi koruptor akibat wabah virus corona yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mendadak geger oleh berbagai pihak.
Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyuarakan penolakan terhadap rencana Yasonna Laoly tersebut.
Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron koruptor tidak berada di bawah ancaman darurat terkena Covid-19.
Dikutip dari YouTube kompastv, Sabtu (4/4/2020), awalnya presenter KOMPAS PETANG menanyakan apakah KPK ikut berunding dengan Yasonna soal pembebasan narapidana koruptor.
• Wabah Corona Tak Bisa Bebaskan Koruptor, Mahfud MD: Di Sana Lebih Bagus daripada Isolasi di Rumah
• Negaranya Alami Kasus Virus Corona Terparah, Donald Trump Justru Salahkan Barack Obama
• Tanpa Gejala Apapun, Pelatih Timnas U19 Indonesia Positif Virus Corona, Sempat Dua Kali Rapid Test
• Emosi Nikita Mirzani Akhirnya Meledak: Sampai Kalian Datang Lagi ke Rumah, Saya Panggil Polisi!
"Apa KPK sudah diajak bicara bersama Kemenkumham soal usulan ini?" tanya presenter kepada Nurul.
Nurul menjawab, perkara pembebasan napi koruptor memang murni tanggung jawab pemerintah, yakni Kementerian Hukum, dan HAM (Kemenkumham).
"Kami memang tidak diajak membahas, dan memang itu ranahnya Kemenkumham," jawabnya.
"Tugasnya KPK mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntututan, sampai sidang."
"Kalau sudah diputus oleh hakim, pembinaannya ke lapas itu ranah pemerintah," lanjut Nurul.
Nurul menjelaskan bahwa KPK sendiri tidak melarang adanya pembebasan dengan alasan kemanusiaan.
Namun hal yang harus dituntut oleh KPK adalah pembebasan memang benar-benar ditujukan kepada pihak-pihak yang betul-betul membutuhkan.
"Karena itu kami menyampaikan memahami konteks adanya keterancaman dari virus, tetapi mesti koridor berkeadilan, proporsional," kata Nurul.
"Untuk lapas-lapas yang penuh, tapi faktanya rata-ratanya untuk napi koruptor itu tidak memilki keterancaman," sambungnya.
Pesan KPK soal Langkah Yasonna
Terakhir, Nurul menyampaikan pesan KPK terhadap langkah pembebasan koruptor menggunakan alasan covid-19.
Nurul menekankan bahwa KPK mengerti kebijakan pembebasan narapidana demi alasan kemanusiaan.

Tetapi hal yang diinginkan oleh KPK adalah adanya pembebasan kepada narapidana yang betul-betul butuh untuk dibebaskan.
"Sekali lagi kami tegaskan bahwa prinsipnya KPK memahami adanya keterancaman bagi hak hidup termasuk bagi napi, tapi napi-napi yang dimaksud adalah napi yang over kapasitas dalam pembinaannya di lapas," ujar Nurul.
Nurul mengatakan koruptor sama sekali tidak berada di bawah ancaman Covid-19, atas dasar tersebut KPK menginginkan agar Kemenkumham tidak membebaskan koruptor.
"Karena itu kami berharap kepada Kemenkumham, program untuk membebaskan napi karena alasan keterancaman dari Virus Corona ini tidak masuk kepada koruptor-koruptor yang sedang dibina," terang Nurul.
Simak videonya mulai menit ke-5.30:
Artikel ini telah tayang di https://wow.tribunnews.com/2020/04/05/kpk-akui-tak-diajak-diskusi-yasonna-laoly-soal-bebaskan-koruptor-karena-corona-itu-ranah-pemerintah?page=all.