Pandemi Covid-19, Kapan SKB Digelar? Perhatikan Semua Tahapan Pelaksanaan Tes CPNS
Bukan hanya SKB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga memastikan tahapan CPNS 2010 lainnya juga bakal bergeser.
Penundaan pelaksaan tes SKB secara otomatis akan berpengaruh pada jalannya keseluruhan proses rekrutmen yang masih berlangsung.
Hingga akhirnya, proses terakhir dari proses rekruitmen, yakni penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada mereka yang dinyatakan lolos, pun akan mengalami penyesuaian jadwal.
"Betul, jadwal yang telah disusun oleh Panselnas pasti bergeser termasuk juga penetapan NIP-nya pasti juga mundur dari jadwal semula," kata Paryono.
• Harga Motor Bekas Kawasaki Ninja 250, Yamaha R25 dan Honda CBR250RR, Mana Paling Diminati?
• Kejanggalan Luhut Binsar Batalkan Kebijakan Anies Baswedan soal Corona, Fadli Zon Mulai Curigai Ini
Meski demikian, para peserta seleksi diminta untuk selalu mengikuti perkembangan informasi terkait rekruitmen ini di laman atau media sosial resmi BKN.
Di sana, segala pembaruan informasi akan selalu disampaikan.
"Pasti, kami akan informasikan jika ada hal-hal yang penting melalui web BKN dan medsos BKN," sebut dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah dilakukan pada 22-23 Maret 2020.
Instansi-instansi yang membuka pendaftaran mengumumkan hasil SKD CPNS di lamannya masing-masing.
Kisi-kisi materi SKB
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun resminya juga telah memberi petunjuk materi yang akan diujikan.
Melalui unggahan balasan kepada salah satu akun yang menanyakan terkait materi SKB, berikut adalah petunjuk yang diberikan:
"Cari Permenpan dan peraturan instansi terkait mengenai jabatan itu. Kombinasikan dengan bidang pendidikanmu yang berkaitan dengan jabatan tersebut. Ingat, penyusun soal bidang adalah masing-masing instansi pembina jabatan."
Saat dikonfirmasi terkait materi SKB dan penyusunnya, Rabu (11/3/2020), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono membenarkan hal tersebut.
"Jabatan fungsional yang membuat adalah instansi pembina jabatan fungsional. Sedangkan soal jabatan pelaksana dibuat oleh instansi masing-masing," jelas Paryono.
Data terbaru dari BKN menyebutkan bahwa per Februari 2020, ada 199 jabatan fungsional.