Daftar Koruptor di Indonesia yang Peluang Bebas Jika Wacana Menkumham Jadi Direvisi, Versi ICW
Indonesia Corruption Watch ( ICW) pun merilis daftar terpidana kasus korupsi yang berpeluang bebas jika wacana Yasonna Laoly merevisi Peraturan Pemeri
"Saat ini kami hanya melaksanaka permen 10/20 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi, dan di dalamnya tidak termasuk yang terkait PP 99/12, termasuk korupsi," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Lewat revisi itu, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.
"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020). (Kompas.com/ Ardito Ramadhan
Dikompilasi dari artikel Kompas.com berjudul "Data ICW: Ini Daftar Koruptor yang Berpeluang Bebas, dari Setnov, OC Kaligis, hingga Patrialis Akbar" dan Tribunnews.com berjudul Daftar Nama Koruptor Versi ICW Ini Berpeluang Bebas Berdasar Wacara Menkumham, Setya Novanto Masuk
• Benarkah Jenazah Pasien Positif Corona Setelah Dikubur Bisa Menular? Begini Penjelasan Dokter
• Dua Santri yang Pulang ke Bungo Suhu Tubuhnya di Atas Normal, Safaruddin: Sudah Ditindaklanjuti
• Usahanya Tutup Karena Corona, Kelimpungan Inul Daratista Pikirkan Gaji dan THR Karyawan: Mumet Palak
• Hanya Karena Menolak Cinta Antek Yakuza Junko Furuta Gadis Cantik Ini Alami Nasib Tragis hingga Mati