Daftar Koruptor di Indonesia yang Peluang Bebas Jika Wacana Menkumham Jadi Direvisi, Versi ICW

Indonesia Corruption Watch ( ICW) pun merilis daftar terpidana kasus korupsi yang berpeluang bebas jika wacana Yasonna Laoly merevisi Peraturan Pemeri

Editor: Duanto AS
(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sesuai menghadiri Rapat Paripurna ke 26 DPR Masa Sidang V Tahun Sidang 2017-2018 yang menyetujui pengesahan RUU Antiterorisme menjadi undang-undang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Berikut ini daftar nama koruptor di Indonesia yang berpeluang bebas jika wacana Menkumham Yasonna Laoly jadi direvisi.

Wabah covid-19 membuat Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengemukakan wacana untuk membebaskan narapidana dengan syarat tertentu.

Salah satunya adalah usia yang sudah di atas 60 tahun untuk mencegah pernyebaran virus corona.

22 Napi Korupsi yang Dibebaskan Yasonna - Termasuk OC Kaligis, Suryadharma Ali, Setya Novanto

Benarkah Jenazah Pasien Positif Corona Setelah Dikubur Bisa Menular? Begini Penjelasan Dokter

Rahasia Masa Lalu Maggie Cheung, Artis Mandarin Orang Dekat Jackie Chan Bekas Miss Hong Kong

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, nama-nama koruptor di daftar tersebut merupakan para koruptor yang memenuhi salah satu syarat asimiliasi yang diajukan Yasonna yakni berusia di atas 60 tahun.

Setya Novanto
Setya Novanto (Twitter)

Dalam daftar yang diterima Kompas.com, terdapat banyak nama kondang, salah satunya adalah mantan Ketua DPR, Setya Novanto yang merupakan terdakwa kasus korupsi proyek KTP elektronik.

Setnov yang berusia 64 tahun itu berpeluang menghirup udara bebas lebih cepat meskipun dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada 2018 lalu.

Narapidana korupsi dengan usia tertua dalam daftar yang dirilis ICW ialah mantan pengacara kondang OC Kaligis yang berusia 77 tahun.

Kaligis yang merupakan terpidana kasus suap tersebut berpeluang bebas lebih cepat walau hakim memberi vonis tujuh tahun penjara pada 2015 lalu.

Kurnia mengatakan, daftar yang dirilis ini baru sebagian dari seluruh napi korupsi yang berpotensi bebas karena ICW hanya mencatat para terpidana yang tergolong "high-profile".

"Sisanya masih banyak tapi datanya sulit didapatkan," ujar Kurnia.

Berikut daftar koruptor yang berpeluang bebas dari penjara jika revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 diberlakukan berdasarkan rilis ICW:

1. OC Kaligis (77 tahun), pengacara, terpidana kasus suap Ketua PTUN Medan, divonis tujuh tahun penjara pada 2015.

2. Suryadharma Ali (63), mantan Menteri Agama, terpidana kasus korupsi penyelenggaraan haji dan dana operasional menteri, divonis 10 tahun penjara pada 2016.

3. Setya Novanto (64), mantan Ketua DPR RI, terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, divonis 15 tahun penjara pada tahun 2018.

4. Patrialis Akbar (61), mantan Hakim Konstitusi, terpidana kasus suap uji materi undang-undang peternakan, divonis 7 tahun pada 2017.

5. Siti Fadilah Supari (70), mantan Menteri Kesehatan, terpidana kasus pengadaan alat kesehatan, divonis 4 tahun penjara pada tahun 2017.

6. Ramlah Comel (69), mantan Hakim Ad Hoc Tipikor, divonis 7 tahun penjara pada tahun 2014.

7. Jero Wacik (70), mantan Menteri ESDM, terpidana kasus suap dana operasional menteri, divonis 8 tahun penjara pada 2016.

Halaman
123
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved