Virus Corona
Penjelasan Mahfud MD Soal Pembatasan Sosial Berskala Besar: Lockdown dan Karantina Semua Tertampung
Ia menjelaskan PSBB merupakan langkah yang telah mencakup semua ide untuk menyelesaikan berbagai persoalan dalam mengatasi pandemi Covid-19.
TRIBUNJAMBI.COM - Begini Penjelasan Mahfud MD Soal Pembatasan Sosial Berskala Besar yang sebelumnya diterapkan Jokowi.
Peraturan Pemerintah soal pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) kini sudah mulai diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan penjelasan mengenai langkah pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Seperti diketahui, PSBB merupakan strategi yang dipilih pemerintah, setelah resmi menetapkan status darurat kesehatan dalam upaya menanggulangi wabah Virus Corona yang ditetapkan pada Selasa (31/3/2020).
Hal itu dijelaskan kembali oleh Mahfud MD seperti dilansir Kabar Petang tv One pada Rabu (1/4/2020).
• Terjawab Sudah, Ternyata Ini Alasan Jokowi Tak Mau Pilih Lockdown: Itu yang Paling Penting!
• Protes Setelah Kehabisan Bahan Makanan, Duterte Perintkan Polisi Tembak Mati yang Ganggu Lockdown
• Apa Ciri-ciri Corona Tanpa Gejala Umum, dari Kehilangan Indera Perasa hingga Masalah Pencernaan
• Pengakuan Luna Maya Pernah Di Lobby untuk Temani Pengusaha Selama 3 Hari: Gw Cekik Lu Ya!
"Untuk menentukan suatu mekanisme dan strategi bahkan, itu harus ditentukan terlebih dahulu dinyatakan negara dalam darurat kesehatan."
"Nah setelah negara dalam keadaan darurat kesehatan inilah kemudian muncul pilihan strategi yang diatur oleh Undang-undang, yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar," ujar Mahfud.
Ia menjelaskan PSBB merupakan langkah yang telah mencakup semua ide untuk menyelesaikan berbagai persoalan dalam mengatasi pandemi Covid-19.
Sebut saja pembatasan ruang gerak, karantina wilayah ataupun lockdown yang selalu digembar-gemborkan.
"Itu sudah mencakup semua ide untuk menyelesaikan berbagai persoalan, membatasi gerakan-gerakan orang dan barang satu tempat ke tempat lain menggunakan mekanisme itu."
"Jadi ada yang bersuara soal karantina, ada bersuara soal lockdown dan sebagainya, sudah tertampung di situ semua," papar Mahfud MD.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah daerah juga diberi kekuasaan bergerak dalam kebijakan tersebut.
Hal ini dibolehkan selama pemerintah daerah masih dalam koridor dan ritme kekompakan dengan pemerintah pusat.
"Pemerintah daerah diberi kekuasan bergerak di dalam kebijakan itu, tetapi tetap dalam ritme kekompakan dengan pemerintah pusat," tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau agar tidak menganggap pemerintah pusat dan daerah tidak kompak dalam menanggulangi bencana ini.