Pemerintah Siap Eksekusi Putusan MA Terkait Pembatalan Iuran JKN Segmen PBPU
“BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan Putusan MA tersebut, saat ini Pemerintah dan Kementerian terkait dalam proses...
Penulis: Fitri Amalia | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen PBPU sudah ditayangkan melalui website resmi MA pada Selasa, 31 Maret 2020.
“BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan Putusan MA tersebut, saat ini Pemerintah dan Kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA tersebut dan sedang disusun Perpres pengganti,” terang Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, Kamis (2/4/2020).
• Tanjab Timur Miliki 50 Motif Batik, Ada Gambar Burung Migran hingga Bunga Senduduk
• Update Virus Corona di Jambi, Dua Pasien Positif Covid-19 Belum Dinyatakan Sembuh
• Diapresiasi Kemenpora Sebagai Pelopor Pemuda, Perjuangan Aprianda Bina Industri Kecil di Jambi
Iqbal menambahkan, hal ini dilakukan mengingat sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 8 ayat (1); Panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara, dan ayat (2); Dalam hal 90 (Sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Melihat aturan di atas, tindak lanjut putusan MA dapat dieksekusi oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru, atau apabila jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu tersebut, maka Pepres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan.
"Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti, saat ini sedang berproses,” kata Iqbal.
BPJS Kesehatan juga telah bersurat kepada Pemerintah dalam hal ini Sekretaris Negara untuk menetapkan langkah-langkah yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan selanjutnya, dalam mengeksekusi putusan tersebut.
“Masyarakat juga diharapkan tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri dan akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari Pemerintah. Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuranbpada bulan berikutnya untuk peserta,” pungkas Iqbal.
(Tribunjambi.com/ Fitri Amalia)