Asusila
Setahun Menikah Tak Kunjung Hamil, Pria di Gresik Paksa Putrinya Berzina Berkali-kali
Seorang ayah di Gresik tega memaksa putrinya berhubungan badan, aksi pelaku terbongkar karena ini
TRIBUNJAMBI.COM, GRESIK - Seorang ayah di Gresik tega memaksa putrinya berhubungan badan.
Seperti tak mau kalah dengan menantunya, pria berinisial JP tega menyetubuhi putrinya sendiri yang baru saja setahun menikah.
Peristiwa persetubuhan ini terjadi di Kabupaten Gresik Jawa Timur.
Pelaku merudapaksa anak wanitanya tersebut yang sudah satu tahun tak kunjung mendapati momongan
Lelaki berusia 46 tahun itu diketahui sudah berulang kali melakukan aksi bejatnya kepada putrinya itu.
Kapolsek Menganti, AKP Tatak Sutrisna mengatakan aksi bejat tersangka terbongkar pada Sabtu (28/3/2020) malam.
Saat itu korban berinisial YR tengah tidur bersama ibunya.
• Bukti Sukses Pasien Virus Corona Solo Ini Bisa Sembuh Covid-19 Karena Minum Jamu dari Empon-empon
• KPU Jambi: Pengalihan Anggaran Tahapan Pilkada Tunggu Perpu
Tidak lama kemudian, pelaku yang memakai sarung datang ke kamar dan membangunkan korban.
Pelaku memancing korban dengan cara mengancam dan memaksa korban untuk berhubungan badan.
• Dampak Covid-19 di Jambi, KPU Nonaktifkan Seluruh PPK dan PPS
• Rapid Test Bukan untuk Diagnosis, Begini Penjelasan IDI Jambi
"Korban takut dengan ancaman itu, korban keluar dari kamar dan menuruti nafsu bejat pelaku," ujarnya, Selasa (31/3/2020).
Korban langsung dipaksa menuruti nafsu bejat ayahnya itu.
• Benarkah Seseorang Bisa Tertular Virus Corona Dua Kali? Ini Kata Pakar
• Ritual Tolak Bala di Tengah Ancaman Corona, Warga Azan di Depan Rumah Selama 3 Hari Berturut-turut
Korban mengalami kekerasan saat itu.
Hingga akhirnya tak kuasa dan langsung berteriak menangis
Teriakan itu di dengar oleh ibunya.
Sejurus kemudian, suami korban dan warga sekitar langsung mendatangi pelaku dan korban.
"Suami dan warga langsung mendatangi korban dan tersangka," terangnya.
Kanit Reskrim Polsek Menganti, Aiptu Agus Margono menambahkan perbuatan zina dan tidak pantas itu dilakukan pelaku lebih dari satu kali.
Tersangka yang merupakan kuli bangunan.
Tinggal satu rumah dengan putrinya yang baru menikah selama satu tahun.
"Nafsu lihat anaknya sendiri yang masih muda. Korban belum punya momongan baru setahun menikah," terang dia
Dia dijerat dengan pasal 285 dan atau 289 KUHP Jo Pasal 46 Jo Pasal 8 Hurif (a) Jo Pasal 5 Huruf (c) UU RI No 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Sejumlah barang bukti juga diamankan yakni satu pakaian korban, satu sarung bermotif kotak-kotak, satu celana panjang, satu celana dalam wanita dan satu BH warna hitam.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com