Virus Corona di Jambi
KPU Jambi: Pengalihan Anggaran Tahapan Pilkada Tunggu Perpu
Pengalihan anggaran tahapan pelaksanaan Pilkada serentak di KPU Provinsi Jambi untuk dana penanggulangan wabah Covid-19 masih menunggu Perpu.
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengalihan anggaran tahapan pelaksanaan Pilkada serentak di KPU Provinsi Jambi untuk dana penanggulangan wabah Covid-19 masih menunggu diterbitkannya peraturan perundang-undangan (Perpu).
Tahapan pelaksanaan Pilkada serentak direncanakan akan ditunda sampai tahun 2021. Dampak dari penundaan tahapan pilkada tersebut, anggaran untuk pelaksanaan tahapan akan dialihkan untuk penanggulangan wabah virus corona.
Apnizal, komisioner KPU Provinsi Jambi mengatakan bahwa untuk pengalihan anggaran tahapan pelaksanaan Pilkada mereka masih menunggu diterbitkannya perpu.
• Dampak Covid-19 di Jambi, KPU Nonaktifkan Seluruh PPK dan PPS
• Rapid Test Bukan untuk Diagnosis, Begini Penjelasan IDI Jambi
• Pemprov Jambi Bagikan 1,000 Rapid Test ke 11 Kabupaten Kota
"Terkait pengalihan anggaran. Kami menunggu diterbitkannya Perpu dan petunjuk dari KPU RI,"ujar Apnizal, Selasa (31/3/2020).
Sebab pihak KPU akan menghitung ulang anggaran yang telah digunakan dan yang belum digunakan.
Selain itu kami juga mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan dana yang telah digunakan.
"Sebelum dana dialihkan ke pemerintah provinsi tentu kami akan mempertanggungjawabkan terlebih dahulu pos-pos anggaran yang telah digunakan," ucap Apnizal.
Apnizal juga mengatakan bahwa anggaran yang dialihkan untuk penanganan wabah virus corona adalah yang bersumber dari dipa APBD. sebab KPU memiliki sumber dana dari dipa APBN untuk operasional KPU dan APBD untuk pelaksanaan tahapan Pilkada serentak.
"Kami belum tahu besaran anggaran yang akan dikembalikan sebab belum dilakukan penghitungan ulang," katanya.
Apnizal juga menegaskan bahwa mereka akan benar-benar menghitung setiap anggaran yang digunakan, sehingga tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. (Hendri Dunan Naris)