SP2020
Sensus Penduduk 2020 Secara Online Diperpanjang Hingga 29 Mei. Berikut Tahapan dan Cara Isinya
Jadwal penutupan sensus penduduk (SP) online tahun 2020 ditunda hingga 29 Mei 2020.
Periode pelaksanaan tahapan ini pun mengalami penyesuaian, yaitu menjadi 1 September hingga 30 September 2020.
Adapun kegiatan yang dilakukan adalah pemeriksaan daftar penduduk, verifikasi lapangan (ground check), dan pencacahan lengkap (CAPI dan PAPI).
3. Pencacahan sampel
Pada 2021mendatang, direncanakan pencacahan sampel, yaitu pengumpulan data serta informasi kependudukan dan perumahan untuk menghasilkan berbagai parameter demografi dan indikator sosial lainnya.
Cara isi sensus penduduk online 2020 Sebelum melakukan pengisian online, penduduk perlu menyiapkan dua dokumen yakni Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
• Jaringan Internet jadi Kendala Sensus Penduduk Online 2020 di Tanjab Barat
Berikut langkah-langkah cara melakukan pengisian data pada Sensus Penduduk 2020 secara online:
1. Masuk ke laman https://sensus.bps.go.id/ untuk mengakses laman Sensus Penduduk Online 2020.
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Klik kotak kosong pada captcha lalu klik "Cek Keberadaan"
4. Jika baru pertama kali melakukan akses pada Sensus Penduduk Online, buatlah kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan yang paling sesuai, lalu klik "Buat Password"
5. Masukkan kata sandi yang telah dibuat, lalu klik "Masuk"
6. Bacalah panduan awal mengenai pengisian sensus, lalu klik "Mulai Mengisi"
7. Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan yang diberikan dengan jujur dan sebenar-benarnya
8. Pada halaman pertama akan diminta mengisikan alamat tinggal keluarga saat ini, seperti provinsi, kota atau kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, RT/RW dan nama jalan dan nomor rumah.
9. Halaman selanjutnya akan diminta untuk mengisikan keterangan data mengenai kondisi tempat tinggal saat ini.