Virus Corona

Pidato Jokowi Paling Lengkap soal Listrik Gratis, Keringanan Bayar Kredit hingga PSBB

Pemerintah telah menetapkan virus corona ( Covid-19) sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Editor: Tommy Kurniawan
Instagram @ sekretariat.kabinet
Presiden Joko Widodo 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut ini Pidato Jokowi Paling Lengkap soal Listrik Gratis, Keringanan Bayar Kredit hingga PSBB.

Wabah virus corona di Indonesia kini makin mengkhawatirkan.

Kini setiap harinya jumlah korban terserang wabah virus corona terus bertambah pesat.

Pemerintah telah menetapkan virus corona ( Covid-19) sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam rangka menangani kondisi tersebut.

Benarkah Seseorang Bisa Tertular Virus Corona Dua Kali? Ini Kata Pakar

Ancaman Virus Corona di Jakarta Sangat Mengkhawatirkan, 81 Dokter & Tenaga Medis Terinfeksi Covid-19

Selain Demam, Sesak Nafas, dan Batuk, 2 Gejala Tak Biasa Ini Juga Terdapat pada Penderita Corona

KKB Papua Buat Onar Lagi, Gempur PT Freeport Indonesia, Satu Karyawan Tewas Seketika dan 2 Luka-luka

Demi mengatasi dampak wabah Covid-19, pemerintah pun telah memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masyarakat, bukan karantina wilayah.

Selain itu, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan bagi masyarakat yang terdampak wabah, khususnya kelas ekonomi menengah ke bawah.

Kebijakan yang dimaksud mulai dari penambahan jumlah penerima program kesejahteraan, meringankan pembayaran kredit, hingga menggratiskan tarif listrik.

Simak pidato selengkapnya Presiden Jokowi yang disiarkan langsung dari Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/3/2020) sore:
Bapak Ibu dan saudara-saudara sebangsa dan setanah air.

Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.

Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, kita telah memutuskan dalam rapat terbatas kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

Sesuai undang-undang, PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan kepala daerah.

Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2108 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang pembatasan sosial berskala besar dan Keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved