Virus Corona

Pidato Jokowi Paling Lengkap soal Listrik Gratis, Keringanan Bayar Kredit hingga PSBB

Pemerintah telah menetapkan virus corona ( Covid-19) sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Editor: Tommy Kurniawan
Instagram @ sekretariat.kabinet
Presiden Joko Widodo 

Dengan terbitnya PP ini, semua jelas. Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi.

Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada di dalam koridor undang-undang dan PP serta Kepperes tersebut.

Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakkan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah.

Bapak Ibu dan Saudara-saudara sekalian yang saya hormati. Kita harus belajar dari pengalaman negara lain.

Tetapi kita tidak bisa menirunya begitu saja.
Sebab semua negara memiliki ciri khas masing-masing, mempunyai ciri khas masing-masing.

Baik itu luas wilayah, jumlah pnduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakatnya, kemampuan fiskal dan lain-lain.

Oleh karena itu, kita tidak boleh gegabah dalam merumuskan strategi.

Semuanya harus dihitung. semuanya harus dikalkulasi dengan cermat.

Inti kebijakan kita sangat jelas dan tegas.
Pertama, kesehatan masyarakat adalah yang utama.

Oleh sebab itu, kendalikan penyebaran Covid-19 dan obati pasien yang terpapar.

Kedua, kita siapkan jaring pengaman sosial untuk masyarakat lapisan bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli.

Ketiga, menjaga dunia usaha, utamanya usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah agar tetap beroperasi dan mampu menjaga penyerapan tenaga kerjanya.

Pada kesmpatan ini, saya akan fokus pada penyiapan bantuan untuk masyarakat lapisan bawah.

Pertama, tentang PKH. Jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat.

Sedangkan, besaran manfaatnya akan dinaikkan 25 persen. Misalnya komponen ibu hamil naik dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3 juta per tahun, komponen anak usia dini Rp 3 juta per thaun, komponen disabilitas Rp 2,4 juta rupiah per tahun. Kebijakan ini efektif mulai April 2020.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved