Berita Tebo
Lima Bandar Sabu Antar Kabupaten Diringkus Satresnarkoba Polres Tebo, 5 Paket Besar Ikut Diamankan
Setelah mengetahui identitas Firdaus polisi langsung melakukan penyelidikan, dan ditemukan terlapor Firdaus bersama rekannya Jamri di TKP Jalan...
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, TEBO - Lima orang terduga bandar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Tebo berhasil diamankan dalam satu hari.
Penangkapan kelima tersangka tersebut disampaikan Kapolres Tebo, AKBP Abdul Hafis saat menggelar press rilis terkait keberhasilan tim opsnal dalam mengungkap kasus narkoba.
Kapolres menyebutkan, dari kelima tersangka, tiga di antaranya merupakan warga RT 03, Desa Teluk Pandan Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu yaitu Sar'i (47), Subhan (27) dan Midi (37).
Kemudian, dua orang yang juga diamankan yaitu Firdaus (31) warga Desa Panjang Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo dan Jamri (42) warga Desa Tebing Tinggi Panurung Gajah, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo.
• Begini Imbauan Bupati Muarojambi untuk Masyarakat dan Pelajar Hadapi Corona
• Wacana Pemkab Tanjabtim Penyemprotan Disinfektan Secara Masal, PetroChina Siap Support Logistik
• Segera Daftar, OJK Rilis Daftar Perbankan dan Perusahaan Leasing yang Setujui Kelonggaran Kredit
Dari tangan kelimanya, polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak lima paket besar, satu paket sedang dan tiga paket kecil, satu buah plastik asoy hitam, satu lembar tisu bekas warna putih, dua unit sepeda motor, dua unit HP, satu buah timbangan digital dan satu buah sendok pipet.
Diungkapkan Kapolres, bahwa kelima tersangka ini merupakan jaringan narkoba antar kabupaten. Para tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut mereka dapat dari Kabupaten Bungo.
"Ya kelima tersangka ini kita tangkap berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka Sar'i yang lebih duluan kita tangkap," kata Kapolres, Rabu (1/4/2020).
Ia menceritakan bahwa penangkapan kelima tersangka ini berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Teluk Pandan Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu.
Atas laporan itu Senin (30/3/2020) sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan.
"Dari hasil lidik polisi menemukan Sar'i dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan," ujarnya.
Dari hasil interogasi, Sar'i mengaku mendapatkan barang haram dari Subhan dan Midi.
Takut buruannya kabur, dengan sigap polisi kembali melakukan penyelidikan, dan ditemukan terlapor Subhan dan Midi selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
Kemudian, polisi kembali melakukan pengembangan kasus bahwa Sabu tersebut mereka dapat dari Firdaus warga Kabupaten Bungo.
Setelah mengetahui identitas Firdaus polisi langsung melakukan penyelidikan, dan ditemukan terlapor Firdaus bersama rekannya Jamri di TKP Jalan Surakarta, Desa Giriwinangun Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo.
Polisi kembali melakukan penangkapan dan penggeledahan badan yang disaksiakan sejumlah saksi.
Selanjutanya, kelima tersangka dan barang bukti langsung di bawa ke Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk kelima tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kapolres. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)