Segera Daftar, OJK Rilis Daftar Perbankan dan Perusahaan Leasing yang Setujui Kelonggaran Kredit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar perbankan dan perusahaan leasing yang setuju memberikan kelonggaran kredit bagi para nasabah dan debiturny

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Presiden Joko Widodo. 

Segera Daftar, OJK Rilis Daftar Perbankan dan Perusahaan Leasing yang Setujui Kelonggaran Kredit

TRIBUNJAMBI.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar perbankan dan perusahaan leasing yang setuju memberikan kelonggaran kredit bagi para nasabah dan debiturnya. 

Daftar perbankan terdiri dari Bank Umum, Bank Umum Syariah, BPD, dan BPR.

Adapun kebijakan kelonggaran kredit alias restrukturisasi kredit diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical.

Nantinya dengan aturan itu, debitur mendapatkan perlakuan khusus berupa kelonggaran kredit. Namun kelonggaran ini hanya berlaku untuk debitur yang mengalami kesulitan membayar utang kepada bank karena terdampak virus corona.

VIDEO Cara Mendaftar Kartu Prakerja, Pendaftaran Dibuka April Ini, Ada Insentif Rp 1 Juta per Bulan

Diduga Langgar Pakta Integritas, Dua Calon Rio Dusun Sirih Sekapur Tolak Hasil Rekapitulasi 

Debitur yang mendapat kelonggaran bisa dari sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan.

Mekanisme restrukturisasi kredit bisa bermacam-macam bentuknya, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Pemberian jangka waktu pun bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan bank maupun leasing. Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, debitur dan nasabah hendaknya menghubungi pihak bank maupun perusahaan terkait agar terhindar dari penipuan.

"Jangan percaya info/ pengumuman hoax yang beredar. Hubungi call center bank/ perusahaan pembiayaan anda untuk keterangan lebih lanjut," ujar Sekar dalam siaran resmi, Selasa (31/3/2020).

Lebih lanjut, berikut beberapa pengumuman resmi dari bank/perusahaan pembiayaan yang memberikan relaksasi kredit.

Peruntungan 12 Zodiak Kamis (2/4) - Aries Lebih Tenang di Malam Hari, Virgo Bersinar

Petai Raksasa Tak Sengaja Ditemukan Pemuda Ini saat Ingin Lakukan Reboisasi Hutan, Bisa Dikonsumsi?

1. Bank Umum

Beberapa bank umum yang memberikan relaksasi kredit meliputi Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Panin Bank, Permata Bank, Bank BTPN, Bank DBS, Bank Indeks, Bank Ganesha, Bank Nobu, Bank Victoria, Bank Jasa Jakarta, Bank Mas, dan Bank Sampoerna.

Selanjutnya, IBK Bank Indonesia, Bank Capital, Bank Bukopin, Bank Mega, Bank Mayora, UOB Indonesia, Bank Fama, Bank Mayapada, Mandiri Taspen, Bank Resona Perdania, Bank BKE, BRI Agro, Bank SBI Indonesia, dan Bank Artha Graha Internasional.

Kemudian ada Commonwealth Bank, HSBC, ICBC, JP Morgan, OK Bank Indonesia, MNC Bank, KEB Hana Bank, Shinhan Bank, Standard Chartered, Bank Of China, BNP Paribas, Bank Artos, dan Bank INA.

Bagi nasabah atau debitur yang hendak mengajukan kelonggaran kredit, nasabah dapat menghubungi pihak bank masing-masing melalui call center dalam website resmi masing-masing bank, tanpa harus datang ke kantor cabang di masa physical distancing.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved