Diduga Langgar Pakta Integritas, Dua Calon Rio Dusun Sirih Sekapur Tolak Hasil Rekapitulasi
Dua calon Rio Dusun Sirih Sekapur, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Muara Bungo menolak rekapitulasi hasil pemilihan yang digelar 25 Maret 2020.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Pasca pemilihan, dua calon Rio Dusun (Kepala Desa) Sirih Sekapur, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Muara Bungo menolak rekapitulasi hasil pemilihan yang digelar 25 Maret 2020 lalu.
Kedua calon Rio mengajukan surat penolakan hasil rekapitulasi hasil pemilihan rio Sirih Sekapur 2020-2026 tersebut yakni Antoni Nuzerman, calon nomor urut empat dan Deprita calon nomor urut lima.
Deprita, calon Rio yang melakukan penolakan mengatakan bersama calon nomor urut empat menolak hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara.
"Kami tidak menerima hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Rio Sirih Sekapur 2020-2026," ujarnya.
• ODP Virus Corona di Tanjabbar Bertambah, Total Ada 14 Orang
• Ini Rekap Maret dan Prediksi Kasus Covid-19 di Indonesia Pada Bulan April, 71.000 Orang Terinfeksi
• VIDEO Viral Orang Belanja Pakai Kostum Dinosaurus Demi Cegah Virus Corona
Ia menduga salah satu calon rio melanggar pakta integritas yang sudah disepakati bersama. Pakta integritas tersebut yakni tidak akan melakukan politik uang dan tidak memengaruhi pemilih juga calon pemilih dengan cara memberikan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
Penolakan dua calon rio ini disampaikan kepada Camat Jujuhan untuk diproses.
Sementara itu Camat Jujuhan, Syafrizal mengiyakan ada surat masuk terkait penolakan hasil pemilihan Rio Sirih Sekapur. Menurutnya, siapa saja diperbolehkan mengajukan keberatan dan akan diserahkan kepada pihak yang berkompeten dalam menyelesaikannya.
"Benar ada surat masuk penolakan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan rio Sirih Sekapur. Nanti kita serahkan pada pihak yang berkopenten yang memprosesnya namun tidak memengaruhi hasil pemilihan rio Sirih Sekapur," ujarnya.
Sementara untuk proses pelaporan tentang adanya dugaan tersebut, camat mengatakan ada tim yang memprosesnya diantaranya BPD.
"BPD sudah mengadakan pertemuan dengan Panitia Pilrio di kantor camat yang dimediasi oleh kapolsek dan camat. Sekarang kami beri wewenang selama 11 hari kepada BPD untuk proses selanjutnya," tandas Camat Jujuhan. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)