Virus Corona
Dulu Mati-matian Bela Jokowi di MK, Yusril Ihza Kini Lantang Tolak Kebijakan Darurat Sipil Presiden
Dulu Mati-matian Bela Jokowi di MK, Yusril Ihza Kini Lantang Tolak Kebijakan Darurat Sipil Presiden
Bukan untuk mengatasi pandemik virus corona yang kini mengancam jiwa setiap orang.
Pria kelahiran Bangka Belitung itu mengatakan bahwa satu-satunya pasal yang relevan hanyalah pasal yang berkaitan dengan kewenangan Penguasa Darurat Sipil untuk membatasi orang untuk ke luar rumah.
Sementara itu, ketentuan lain, seperti melakukan razia, hanya relevan dengan pemberontakan dan kerusuhan.
• Pilihan Mobil Bekas Rp 80 Jutaan - Toyota Altis, Avanza, Daihatsu Xenia, Honda Jazz, Isuzu Panther
Demikian pula dengan pembatasan penggunaan alat-alat komunikasi, pakar hukum tata negara itu mengatakan tidak relevan.Dalam Perpu yang dimaksud, keramaian-keramaian masih diperbolehkan sepanjang terdapat izin dari Penguasa Darurat.
Bahkan, Yusril menambahkan, ada yang kontra produktif karena Penguasa Darurat tidak bisa melarang orang berkumpul untuk melakukan kegiatan keagamaan.
• Pasien Sembuh dari Virus Corona Bertambah 22 Orang di Indonesia
Dalam hal ini termasuk pengajian-pengajian.
Pakar hukum tata negara itu mengatakan bahwa aturan dalam Perpu tersebut sangat tidak relevan dengan wabah virus corona yang kini tengah melanda Indonesia.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan bahwa darurat sipil terkesan represif atau mengekang.
Militer memainkan peran yang penting dalam kendalikan keadaan.
• Teknologi Hybrid, Dispenser Masa Kini Untuk Tangkal Penyakit
Sementara itu yang dibutuhkan saat ini guna mengatasi wabah virus corona adalah ketegasan dan persiapan yang matang untuk melawan wabah ini.

Hal itu tentu bertujuan untuk menyelamatkan nyawa rakyat.
Menurutnya, pemerintah harus memikirlan lebih lanjut mengenai wacana darurat sipil ini.
• Amir Sambodo, Orang Pertama yang Saya Kenal sebagai Korban Covid-19
Yusril mengatakan bahwa ia pernah menggunakan pasal-pasal dalam darurat sipil tersebut ketika mengatasi kerusuhan di Ambon pada tahun 2000.
Presiden Gus Dur yang pada waktu itu menjabat pada akhirnya setuju dan menyatakan Darurat Sipil.
Gus Dur meminta Yusril untuk mengumumkan darurat sipil tersebut di Istana Merdeka.