Virus Corona
Dulu Mati-matian Bela Jokowi di MK, Yusril Ihza Kini Lantang Tolak Kebijakan Darurat Sipil Presiden
Dulu Mati-matian Bela Jokowi di MK, Yusril Ihza Kini Lantang Tolak Kebijakan Darurat Sipil Presiden
TRIBUNJAMBI.COM - Sudah sebulan pandemi virus corona di Indonesia berlangsung, sejak laporan awal pasien positif covid-19 pada 2 Maret 2020.
Pemerintah berencana menerapkan status darurat sipil dalam menghadapi pandemik virus corona.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan pembatasan sosial sebagai langkah penyebaran virus corona.
Menurut Jokowi, hal tersebut perlu dilakukan dengan skala yang lebih besar, sehingga ia meminta pembatasan sosial disertai dengan kebijakan darurat sipil.
• Begini Imbauan Bupati Muarojambi untuk Masyarakat dan Pelajar Hadapi Corona
• ODP Virus Corona di Tanjabbar Bertambah, Total Ada 14 Orang
• VIDEO Viral Orang Belanja Pakai Kostum Dinosaurus Demi Cegah Virus Corona
Melansir arsip Gridhot, hal tersebut disampaikan Juru Bicara Presiden RI, Fadjroel Rachman lewat akun Twitternya @fadjroel, Senin (30/3/2020).
Dalam unggahnnya, Fadjroel Rachman menyebut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan phisycal distancing (jaga jarak aman) dilakukan lebih tegas, disiplin, dan efektif.
"Presiden Joko Widodo Minta Pembatasan Sosial Berskala Besar Dilakukan Lebih Tegas dan Disiplin," tulis Fadjroel Rachman.
• Petai Raksasa Tak Sengaja Ditemukan Pemuda Ini saat Ingin Lakukan Reboisasi Hutan, Bisa Dikonsumsi?
• Peruntungan 12 Zodiak Kamis (2/4) - Aries Lebih Tenang di Malam Hari, Virgo Bersinar
• Ini Inflasi dan Deflasi Kota Jambi Menurut Kelompok Pengeluaran Maret 2020
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan usulan pemberlakuan Darurat Sipil supaya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat dijalankan secara efektif.
Namun, penerapan Darurat Sipil merupakan langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan.
"Dalam menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui kolaborasi Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Covid-19, Kementerian Perhubungan, Polri/TNI, Pemda dan K/L terkait," jelasnya.
Namun tampaknya wacana darurat sipil tersebut tidak disetujui oleh mantan Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra.
• Diduga Langgar Pakta Integritas, Dua Calon Rio Dusun Sirih Sekapur Tolak Hasil Rekapitulasi
• VIDEO Viral Orang Belanja Pakai Kostum Dinosaurus Demi Cegah Virus Corona
Dilansir Gridhot dari akun Twitter @Yusrilihza_Mhd, Yusril mengaku tidak menyetujui wacana tersebut.
Sebagai orang yang pernah menjabat ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin di Mahkamah Konstitusi, pendapat Yusril kini justru berseberangan dengan Jokowi.
Menurut pria 64 tahun itu, pasal-pasal dalam Perpu No. 23 Tahun 1959 yang mengatur tentang Darurat Sipil sangatlah tidak relevan jika digunakan sebagai upaya mengatasi penyebaran virus corona.
• Pilihan Mobil Bekas Rp 80 Jutaan - Toyota Altis, Avanza, Daihatsu Xenia, Honda Jazz, Isuzu Panther
• Pasien Sembuh dari Virus Corona Bertambah 22 Orang di Indonesia
Yusril mengatakan bahwa pengaturan Perpu tersebut hanya efektif untuk mengatasi pemberontakan dan kerusuhan.
