Virus Corona
Tak Ingin Seperti India, Pemerintah Indonesia Berlakukan Darurat Sipil Untuk AtasI Corona
Tanpa karantina wilayah atau lockdown, Pemerintah Indonesia memutuskan status darurat sipil dalam penanganan virus corona atau Covid-19.
"Dalam konsep penanganan bencana, tidak dibenarkan menimbulkan masalah baru atau bencana baru," tandas Doni.
Saat ini, kata Doni, pemerintah masih mengkaji detil atas budaya mudik warga jelang Lebaran.
Jika tidak ada halangan, akan ada keputusan mudik Selasa (31/3) ini.
Meski begitu, ia menyarankan agar semua pemudik masuk sebagai orang dalam pengawasan (ODP).
Dengan begitu, mereka harus melakukan karantina diri dan menghindari kontak fisik dengan orang lain selama 14 hari.
• Aktor Kuch Kuch Hota Hai Lakukan Tindakan Mengesankan saat Pemerintah India Lockdown
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani minta, pemerintah mengambil langkah-langkah penanggulangan dampak virus korona dengan memperkuat layanan dan fasilitas kesehatan.
Kata Puan, pemerintah juga harus memperluas daya jangkau rapid test, perbanyak ketersediaan Alat Perlindungan Diri (APD), dan meningkatkan kapasitas Rumahsakit atau Puskesmas dalam menangani Covid-19.
Pemerintah juga harus menjaga ketahanan pangan, dan memastikan layanan publik tetap berjalan.
• Jokowi Singgung Kebijakan Darurat Sipil, Bila Diterapkan Minta Apotek dan Toko Sembako Tetap Buka
Pengamat Kebijakan Agus Pambagio menilai, pemerintah gamang dalam menetapkan kebijakan karantina wilayah.
"Akibatnya: beberapa kepala daerah mbalelo tak taat perintah Presiden dan melakukan karantina wilayah mandiri," kata dia.
Berita ini sudah tayang di laman Kontan.co.id dengan judul: Darurat Sipil Untuk Mengatasi Corona, Pemerintah Tak Ingin Seperti India