Virus Corona

Tak Ingin Seperti India, Pemerintah Indonesia Berlakukan Darurat Sipil Untuk AtasI Corona

Tanpa karantina wilayah atau lockdown, Pemerintah Indonesia memutuskan status darurat sipil dalam penanganan virus corona atau Covid-19.

Editor: Fifi Suryani
Instagram @ sekretariat.kabinet
Presiden Joko Widodo mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis 26 Maret 2020 didampingi Menlu, Retno Marsudi dan Menkeu Sri Mulyani 

"Dalam konsep penanganan bencana, tidak dibenarkan menimbulkan masalah baru atau bencana baru," tandas Doni.

Saat ini, kata Doni, pemerintah masih mengkaji detil atas budaya mudik warga jelang Lebaran.

Jika tidak ada halangan, akan ada keputusan mudik Selasa (31/3) ini.

Meski begitu, ia menyarankan agar semua pemudik masuk sebagai orang dalam pengawasan (ODP).

Dengan begitu, mereka harus melakukan karantina diri dan menghindari kontak fisik dengan orang lain selama 14 hari.

Aktor Kuch Kuch Hota Hai Lakukan Tindakan Mengesankan saat Pemerintah India Lockdown

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani minta, pemerintah mengambil langkah-langkah penanggulangan dampak virus korona dengan memperkuat layanan dan fasilitas kesehatan.

Kata Puan, pemerintah juga harus memperluas daya jangkau rapid test, perbanyak ketersediaan Alat Perlindungan Diri (APD), dan meningkatkan kapasitas Rumahsakit atau Puskesmas dalam menangani Covid-19.

Pemerintah juga harus menjaga ketahanan pangan, dan memastikan layanan publik tetap berjalan.

Jokowi Singgung Kebijakan Darurat Sipil, Bila Diterapkan Minta Apotek dan Toko Sembako Tetap Buka

Pengamat Kebijakan Agus Pambagio menilai, pemerintah gamang dalam menetapkan kebijakan karantina wilayah.

"Akibatnya: beberapa kepala daerah mbalelo tak taat perintah Presiden dan melakukan karantina wilayah mandiri," kata dia.

Berita ini sudah tayang di laman Kontan.co.id dengan judul: Darurat Sipil Untuk Mengatasi Corona, Pemerintah Tak Ingin Seperti India

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved