Asusila
Sakit Hati Diputus Cinta, Pria di Sumenep Sebar Video Mesum Dengan Mantan Kekasih
Berawal sakit hati setelah diputus cinta, pria ini sebar video hubungan badan dengan sang mantan kekasih.
TRIBUNJAMBI.COM Berawal sakit hati setelah diputus cinta, pria ini sebar video hubungan badan dengan sang mantan kekasih.
Sebuah video mesum yang mrlibatkan remaja 16 tahun tersebar di media sosial.
Penyebaran Video tersebut ternyata dilakukan oleh mantan kekasihnya sendiri yang sudah dua tahun dipacarinya.
• BREAKING NEWS MALAM TKI Asal Kerinci Terjebak saat Malaysia Lockdown, Kondisi Habis-habisan
Dari pengakuan pelaku, selama 2 tahun menjalani asmara, meraka sudah 10 kali melakukan perzinaan.
• Bocah 5 Tahun Ditemukan di Samping Jenazah Ibunya Setelah 12 Jam Meninggal Karena Terinfeksi Corona
Setelah putus pacaran, pria ini tega sebar video panas gadis 16 tahun mantan kekasihnya.
Dari pemeriksaan polisi akhirnya terungkap pasangan itu pernah 10 kali berzina dalam 2 tahun masa pacaran.
• Anggota Polisi Ini Malah Dipukul Mahasiswa saat Sedang Sampaikan Maklumat Kapolri Tentang Covid-19
Seperti diberitakan, beberapa video panas gadis Madura beredar di media sosial, lengap dengan tangkapan layarnya.Pelaku yakni berinisial MTH (20).
Dalam video tersebut, MTH pemeran prianya.
• Disarankan Tidak Beli Dulu, Meski Harga Harga Emas Antam Bisa Capai Rp1 Juta per Gram
Dia menyebarkan video panas berhubungan badan dengan mantan pacarnya tersebut.
Dia mengaku sudah 10 kali melakukan itu selama 2 tahun pacaran.
• Inilah Profil Dedy Yon Wali Kota Tegal yang Tak Takut Dibenci Warganya Karena Pilih Lakukan Lockdown
Korban, MN (16) awalnya tidak tahu video panas dengan pacarnya itu sudah tersebar di grup WhatsApp.
Dia baru sadar setelah mantan pacarnya itu mengirimi tangkapan layar video panasnya ke ponselnya.
• Inilah Profil Dedy Yon Wali Kota Tegal yang Tak Takut Dibenci Warganya Karena Pilih Lakukan Lockdown
Alhasil, MN pun geram dan melaporkan perbuatan MtH ke Polres Sumenep.
MTH (20) ditangkap tim Polres Sumenep, Madura lantaran nekat menyebarkan video panas saat bersama kekasihnya.
Aksi nekat yang dilakukan oleh pria asal Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep ini karena putus dengan kekasihnya bernama MN (16) asal Kecamatan Kota Sumenep.
MTH (20) warga Kecamatan Batuan Sumenep ini diringkus Polisi akibat nekat sebar video mesum bersama mantan pacarnya, Jumat (27/3/2020).
Seusai menerima laporan korban, kemudian polisi telah menahan MTH dan menetapkannya sebagai tersangka dan dijerat pasal 45 ayat 1 UU nomer 19 Tahun 2016 tentang transaksi informasi elektronek dengan ancaman 6 tahun penjara.
Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari tersangka MTH ini sempat menjalin asmara dengan korban MN.
"Tersangka MTH sudah berpacaran dengan korban MN selama dua tahun," kata AKBP Deddy Supriadi, Jumat (27/3/2020).
Menurut keterangan atau pengakuan tersangka MTH, selama menjalin cinta ternyata sudah melaku berhubungan badan layaknya suami istri.