Asusila

Di Jember, Remaja 13 Tahun Digrebek Hubungan Badan Dengan Pria Dewasa, Terungkap Tarifnya!

Di Jember, Jawa Timur, Polisi mengamankan dua orang yakni lelaki dan perempuan yang sedang berduaan di dalam hotel.

Editor: Heri Prihartono
Tribun Bali / Made Dwi Saputra Ilustrasi
Rayuan Berhubungan Intim 

TRIBUNJAMBI.COM - Di Jember, Jawa Timur, Polisi mengamankan dua orang yakni lelaki dan perempuan yang sedang berduaan di dalam kamar.

Saat ditangkap seorang pria sedang melakukan hubungan badan di kamar.

Bocah 5 Tahun Ditemukan di Samping Jenazah Ibunya Setelah 12 Jam Meninggal Karena Terinfeksi Corona

Praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur berhasil diungkap aparat kepolisian di wilayah Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Dilansir dari KompasTV, polisi mengamankan seorang pria dewasa berinisial Amd dan pemilik rumah, berinisial TA.

Anggota Polisi Ini Malah Dipukul Mahasiswa saat Sedang Sampaikan Maklumat Kapolri Tentang Covid-19

Amd menurut polisi, ditangkap saat sedang melakukan hubungan badan dengan seorang remaja berusia 13 tahun, berinisial DA, di dalam kamar.

Sementara itu, TA ditangkap karena diduga berperan menyediakan fasilitas praktik ilegal tersebut.

Terapkan Lockdown, Sangarnya Polisi India Peringati Warganya yang Masih Keluyuran, Disabet Rotan

“Ketiganya, yakni Amd, DA dan TA, kami bawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Aiptu Akhmad Rinto, Kanit Reskrim Polsek Jenggawah, Jumat (27/3/2020).

Setelah digelandang ke Polsek Jenggawah, Amd yang merupakan warga Kecamatan Jenggawah, mengaku telah membayar Rp 300.000 untuk jasa prostitusi yang disediakan TA.

Dari informasi yang diperoleh, TA memasang tarif antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 sekali kencan.

Saat ini, Amd dan TA sedang diperiksa intensif oleh aparat kepolisian.
Amd akan dijerat Undang-undang Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan TA terancam hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Anak di Jember, Seorang Pria Ditangkap Saat Sedang Intim di Kamar

Prostitusi Berkedok Kawin Kontrak di Puncak Bogor, Tarif Rp 5 Juta per 3 Hari

 Sebanyak lima orang ditangkap Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan perdagangan orang.

Kelima orang itu diduga membuka praktik prostitusi dengan modus booking out kawin kontrak dan short time di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo mengatakan, kasus ini sudah menjadi isu internasional sehingga pihaknya melakukan penyelidikan di daerah Puncak, Bogor.

"Tadi sudah disampaikan bahwa wisata seks halal di puncak ini kemudian sudah menjadi isu internasional sehingga kami mencoba melakukan penyelidikan di puncak," ujar Ferdy saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020). (KOMPAS.com/Devina Halim)

Ferdy menyampaikan, korban yang diperdagangkan ada 11 orang dan telah dititipkan di panti rehabilitasi untuk dibina supaya tidak kembali menjadi korban saat dikembalikan ke keluarga masing-masing.

Dari kasus ini, polisi meringkus lima tersangka yaitu NN dan OK sebagai penyedia korban untuk kawin kontrak, HS sebagai penyedia tamu atau pengguna yang akan dinikahkan dengan korban.

Kemudian, DO sebagai penyedia transportasi untuk membawa korban kepada tersangka HS, serta AA sebagai pemesan untuk membayar korban untuk dibooking out.

Awalnya, para korban dipertemukan dengan tamu atau pengguna yang merupakan warga negara Arab yang ingin melakukan kawin kontrak atau booking out short time di Villa daerah Puncak, Bogor dan di Apartemen Puri Casablanca.

Para korban tersebut kemudian dibawa oleh tersangka NN dan OK menggunakan kendaraan R4 yang dikemudikan oleh tersangka OK.

Sebagai penyedia tamu, HS mendapat keuntungan dari AA (tersangka pengguna WN Arab) sebesar Rp 300.000.

Para mucikari penyedia korban booking out short time mematok harga untuk pengguna dengan lama waktu 1-3 jam sebesar Rp 500.000-Rp 600.000, sedangkan 1 malam sebesar Rp 1.000.000-Rp 2.000.000.

Kemudian, booking out secara kawin kontrak para mucikari mematok harga Rp 5.000.000 untuk jangka waktu 3 hari dan Rp 10.000.000 untuk jangka waktu 7 hari.

Dalam keterangan polisi, tersangka NN dan OK sebagai mucikari menentukan harga untuk booking out short time atau kawin kontrak.

Keuntungan yang diperoleh mucikari tersebut adalah sebesar 40 persen dari harga yang ditentukan untuk para pelanggan atau tamu.

Menurut keterangan polisi, tersangka NN dan OK telah bekerja sebagai mucikari sejak tahun 2015.

Mereka telah menawarkan kurang lebih 20 orang korban untuk kawin kontrak kepada warga negara Arab Saudi.

Ilustrasi
Ilustrasi ()

Dari para pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti seperti 7 buah handphone, uang sebesar Rp 900.000, print out pemesanan Apartemen Puri Casablanca, akses Apartemen Puri Casablanca, hingga paspor tersangka AA.

"Dari 5 tersangka tersebut, kemudian kita menyita juga beberapa barang bukti mulai dari uang dan handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi prostitusi tersebut," kata Ferdy.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian, pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000. (Kompas.com/Firda Zaimmatul Mufarikha)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak di Puncak, Polisi Tangkap 5 Orang", https://nasional.kompas.com/read/2020/02/14/22351241/kasus-perdagangan-orang-dengan-modus-kawin-kontrak-di-puncak-polisi-tangkap?amp=1&page=2.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved