Cinta Terlarang Kakak Adik di Toraja, Ketahuan saat Posisi Berhubungan Badan di Sebuah Sumur
Dua bersaudara itu melalukan hubungan layaknya suami dan istri. Aksi keduanya menggegerkan warga setempat.
TRIBUNJAMBI.COM, MAKALE - Kisah cinta terlarang kakak dan adik terjadi di Tana Toraja.
TB (29) dan adik kandungnya, IRT (15), membuat heboh warga Bittuang, Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Dua bersaudara itu melalukan hubungan layaknya suami dan istri.
Aksi keduanya menggegerkan warga setempat.
• Latifah Dikejar Debt Collector lalu Tunjukkan Rekaman Pernyataan Jokowi, Nasibnya Berakhir Begini.
• Fakta Baru Vaksin Virus Corona saat Berada di Tubuh, Bisa Tahan Lama dan Efekrif
• Sosok Erni Citrasari yang ‘Dorong’ Raffi Ahmad, Dikira Anak Mama Amy dari Pernikahan Sebelumnya
Pasalnya hal tersebut telah dilakukan berulang kali sejak setahun terakhir.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jhon Paerunan, membenarkan adanya peristiwa hal tersebut.
AKP Jhon mengatakan kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Tana Toraja.

"Iya, dua bersaudara sudah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk selanjutnya proses pemeriksaan," papar AKP Jhon Paerunan.
Diketahui, cinta terlarang TB dan adiknya IRT terbongkar setelah dipergoki oleh sejumlah warga di sebuah sumur.
Saat itu, TB dan IRT kedapatan sedang melakukan hubungan badan.
Melihat itu, warga kemudian melapornya ke JR (69) yang merupakan kakek dari TB dan IRT.
• Daftar Harga Mobil Bekas Honda CRV - Termurah Rp 90 Jutaan
• HP Selalu Penuh Cache Dan Bikin Lemot? Ini Trik Menghapusnya agar Ruang Penyimpanan Kosong Lagi
"Lokasi sumur tak jauh dari rumah kepala kampung setempat, mereka dipergoki oleh warga," jelas AKP Jhon.
TB dan adiknya IRT diamankan oleh petugas Polsek Saluputti pada Jumat (27/3/2020).
Kisah cinta terlarang di Pasaman
Sebuah cinta terlarang yang muncul di antara kakak-adik di Pasaman ini berakibat fatal.
Minggu (16/2/2020), Syafriandi warga Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat menemukan mayat bayi yang membusuk di saluran air kolam miliknya.
Penemuan bayi tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.
Dari hasil olah TKP, tersangka pembuangan bayi mengerucut pada SHF, ibu kandung bayi yang masih duduk di bangku SMA.
Senin (17/2/2020), SHF ditangkap polisi di depan Rumah Makan Tambuo Jorong Rambahan Kauman, Tamah Datar saat perjalanan sepulang praktik lapangan yang diadakan sekolahnya.
SHF mengakui bahwa mayat bayi tersebut adalah bayi yang ia lahirkan seorang diri pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB di dekat rumahnya.
Yang mengejutkan, SHF mengaku hamil usai melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya sendiri, IK (13) yang masih duduk di sekolah dasar.
SFH tinggal bersama ibu dan tiga adiknya termasuk IK setelah orangtuanya bercerai.
Siswi SMA tersebut mengajak IK adik laki-lakinya berhubungan badan di kamarnya saat ibunya pergi ke sawah dan dua adiknya ke sekolah.
Sementara sang adik menuruti ajakan sang kakak.

SFH mengaku hubungan terlarang itu dilakukan dua kali yakni bulan Juli dan Agustus 2019.
"Ayah dan ibu tersangka sudah cerai sehingga mereka hidup berlima dalam satu rumah. Saat ibunya ke sawah dan dua adiknya ke sekolah, mereka melakukan hubungan itu," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (19/2/2020).
SHF juga bercerita tidak tahu akibat dari hubungan badan dengan adiknya.
"Dia mengaku tidak tahu akibat dari hubungan itu. Setelah hamil, baru tersangka berusaha menutupinya," jelas Lazuardi.
Saat hamil, SHF jarang di rumah karena sedang praktik kerja lapangan di Tanah Datar.
Ibunda SHF juga tidak tahu kondisi yang terjadi pada anaknya.
"Setelah hamil dia berusaha menutup diri agar tidak ketahuan oleh keluarga dan warga, namun akhirnya ketahuan juga," kata Lazuardi.
Selain itu SHF selalu menghindar dari ibunya dengan alasan sakit gigi.
"Dari pengakuan tersangka, orangtuanya tidak tahu dia hamil karena ketika dicurigai langsung menghindar dan mengatakan sedang sakit gigi," jelas Lazuardi.
Selasa (18/2/2020) SHF (18) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya.
Ia ditahan di Mapolres Pasaman dan polisi masih mengembangkan kasus tersebut.
SHF dijerat Pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Lazuardi menjelaskan ancaman penjara ditambah sepertiga dari hukuman karena tersangka adalah orangtua kandung bayi yang ditemukan tewas.
YM (48) ibu SHF dan I mengaku sedih atas perisitiwa yang terjadi pada anak-anaknya.
Ia bahkan menyesal tidak memperhatikan kondisi anak-anaknya hingga melakukan hubungan intim layaknya suami istri dan menyebabkan SHF hamil.
Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi, mengatakan YM bercerita setelah bercerai ia harus banting tulang seorang diri untuk menyekolahkan empat anaknya.
"Berdasarkan keterangan YM, dia terpaksa kurang memperhatikan anak-anaknya karena keadaan ekonomi. Tiap pagi sudah pergi ke sawah sehingga anak-anaknya tidak ada yang mengurus," kata Lazuardi.
YM bercerita sempat curiga dengan anaknya, Namun SHF selalu menghindar dan mengatakan saikit gigi.
"Awalnya dia tidak tahu, tapi pas tahu di kantor polisi, YM sedih dan terlihat menyesal," jelas Lazuardi.
Dikompilasi dari artikel Kompas.com berjudul "Cinta Terlarang Kakak dan Adik di Pasaman, Lahirkan Bayi Seorang Diri" dan tribun-timur.com berjudul Cinta Terlarang, Kakak Beradik di Toraja Diamankan Polis
( Cinta Terlarang Kakak Adik di Toraja, Ketahuan saat Posisi Berhubungan Badan di Sebuah Sumur )
• Tubuh Langsing dan Seksi Farah Quinn Ternyata Didapat Lewat Cara Ini, Tak Semudah yang Dipikir
• Penampilan Kece Nia Ramadhani vs Farah Quinn dengan Balutan Kostum Ninja, Sama-sama Seksi dan Garang
• Kondisi Terkini Farah Quinn setelah 5 Tahun Pisah dengan Carson Quinn, Penampilan Makin Segar