Jumat, 8 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, Kades Sungai Mengkuang Divonis 7 Bulan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo akhirnya menjatuhkan vonis untuk terdakwa Armiadi, Kamis (26/3/2020).

Tayang:
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
tribunnews
ilustrasi 

Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, Kades Sungai Mengkuang Divonis 7 Bulan

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo akhirnya menjatuhkan vonis untuk terdakwa Armiadi, Kamis (26/3/2020). Datuk rio (kepala desa) Sungai Mengkuang ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja memakai surat atau akta-akta otentik yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh bulan," kata hakim ketua, Agung Sutomo Thoba.

Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sempat Heboh Mobil Inova Hitam Ditemukan di Pemakaman, Polsek Telanaipura Ungkap Faktanya

Info Terbaru Tol Trans Sumatera di Wilayah Jambi, Ini Penjelasan Dinas PUPR Provinsi Jambi

Lawan Corona, Mahasiswa Jambi Ikut Jadi Relawan Covid-19

Selain itu, sejumlah barang bukti berupa ijazah paket B beserta salinannya dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo. Sedangkan barang bukti berupa dokumen pribadi, dikembalikan pada terdakwa.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bungo, Yupran Susanto. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan sebagaimana Pasal 264 Ayat (2) KUHPidana.

Armiadi sebelumnya didakwa telah menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu. Dia didakwa menggunakan ijazah paket B untuk mendaftar sebagai calon rio (kepala desa) Sungai Mengkuang pada 2015 lalu. Dari pemilihan rio tersebut, Armiadi meraih suara tertinggi dan terpilih menjadi Rio Sungai Mengkuang.(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved