Nekat Nongkrong di Tengah Pandemi Virus Corona Terancam Penjara, Benarkah?Simak Penjelasannya

Himbauan pemerintah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 harus ditaati masyarakat.

Editor: Heri Prihartono
ist
Milenial memasang spanduk, poster himbauan bahaya Covid-19 di beberapa tempat keramaian yang ada di Kuala Tungkal. 

TRIBUNJAMBI.COM - Himbauan pemerintah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 harus ditaati masyarakat.

Seharusnya masyarakat tidak keluar rumah selama 14 hari untuk mencegah penyebaran virus corona.

Sebab aktifitas seperti sekolah pun diliburkan atau belajar dirumah selama 2 pekan demi mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.

Nekat Mencabuli Siswi SMK di Teras Sekolah, Seorang Pemuda di Lampung Terancam 15 Tahun Penjara

Tak hanya itu, polisi juga membubarkan warga yang masih tetap keluyuran dan nongkrong berkerumun ditengah mewabahnya virus corona.

Ilustrasi virus corona atau Covid-19
Ilustrasi virus corona atau Covid-19 (Gerd Altmann/Pixabay)

Bahkan, warga yang masih tetap ngeyel nongkrong atau berkumpul dipusat keramaian terancam dipindana hingga kurungan penjara.

Seperti diketahui, virus corona yang pertamakali muncul di Kota Wuhan, China itu kini sudah menyebar kesejumlah negara di dunia termasuk Indonesia.

"Ada penambahan kasus meninggal sebanyak 7 orang, sehingga total kasus meninggal adalah 55 orang," kata Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto saat melakukan update data pada Selasa (24/3/2020) pukul 12.00 WIB.

Mengenal Sosok Almarhumah Hajah Sudjiatmi, Putra Bungsu Meninggal Sesaat setelah Dilahirkan

Sementara itu, jumlah pasien meninggal dunia akibat covid-19 mencapai 55 orang

Berdasarkan data, kasus pasien positif yang meninggal tersebar di 10 provinsi.

DKI jakarta menjadi provinsi yang paling tinggi jumlah kasus pasien meninggal, yakni 31 orang.

Sementara, 10 kasus pasien meninggal terdapat di Jawa Barat dan 4 kasus di Banten.

Selain itu, DKI Jakarta juga masih menjadi wilayah dengan kasus penularan paling tinggi.

Tercatat ada 424 kasus positif covid-19 dan 70 di antaranya merupakan kasus baru.

Adapun jumlah kasus positif corona di Indonesia mencapai 686 kasus yang tersebar di 24 Provinsi.

Sementara itu, Divisi Humas Mabes Polri mengeluarkan peringatan bagi warga yang masih nekat berkumpul ditengah situasi mewabahnya virus corona.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved