Nekat Nongkrong di Tengah Pandemi Virus Corona Terancam Penjara, Benarkah?Simak Penjelasannya

Himbauan pemerintah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 harus ditaati masyarakat.

Editor: Heri Prihartono
ist
Milenial memasang spanduk, poster himbauan bahaya Covid-19 di beberapa tempat keramaian yang ada di Kuala Tungkal. 

Dalam keterangan yang diterima Tribun, warga terancam dipidana kurungan penjara.

Berikut ini Dasar Hukumnya Bagi yang melanggar:

Pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
Ayat 1: Menghalangi penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun dan/atau denda Rp 1.000.000,-.

Ayat 2: Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana kurungan 6 bulan dan/atau Rp 500.000.-.

Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Karantinaan Kesehatan
Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,-.

Imbauan Polisi
Imbauan Polisi (istimewa)

Pasal Kitab Undang-undang Hukun Pidana (KUHP)
- Pasal 212 KUHP -> Melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah, dipidana paling lama 1 tahun 4 bulan.

- Pasal 214 ayat 1 KUHP -> Tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.

- Pasal 218 KUHP -> Datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah pergi 3 kali oleh atau atas nama penguasa berwenang, diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 minggu.

Warga Cibinong Dibubarkan Polisi

Kepolisian Polres Bogor bubarkan warga Cibinong yang masih berkerumun di tempat-tempat umum, Rabu (25/3/2020).

Pantauan TribunnewsBogor.com, pembubaran warga ini dilakukan oleh sejumlah personel polisi yang menggunakan sedikitnya 8 unit kendaraan motor dan mobil yang bergerak konvoi ke sejumlah titik di wilayah Cibinong.

Mulai dari Jalan Tegar Beriman, Simpang CCM, Jalan Raya Jakarta - Bogor, Simpang Pasar Cibinong, Fly Over Cibinong, Pakansari, termasuk Jalan Lingkar Stadion Pakansari.

Disuruh bubar oleh polisi demi cegah corona, kerumunan warga di Cibinong Bogor ini malah santau ambil HP dan berfoto, Rabu (25/3/2020).
Disuruh bubar oleh polisi demi cegah corona, kerumunan warga di Cibinong Bogor ini malah santau ambil HP dan berfoto, Rabu (25/3/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Sepanjang konvoi, aparat polisi ini mengimbau masyarakat melalui pengeras suara.

"Dalam rangka pencegahan covid-19 atau virus corona, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap berada di rumah, agar tidak beraktifitas di luar ruangan apabila tidak dalam keadaan yang mendesak," bunyi imbauan polisi tersebut.

Tidak hanya itu, beberapa polisi bahkan mendekati langsung ke kerumunan warga agar warga tidak berkerumun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved