Pemerintah Tangguhkan Cicilan Bank Rakyat Kecil 1 Tahun, Ini Kriteria yang Akan Menerimanya!

Pemerintah berupaya membantu rakyat kecil yang dinilai mengalami dampak akibat pandemi virus corona.

Editor: Heri Prihartono
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi rupiah 

Presiden Joko Widodo sebelumnya melarang pemerintah daerah untuk melakukan lockdown atau karantina dalam menghadapi penyebaran virus corona Covid-19.

Jokowi menegaskan kebijakan lockdown hanya diambil oleh pemerintah pusat.

"Kebijakan lockdown baik di tingkat nasional dan tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat. Kebijakan ini tak boleh diambil oleh Pemda. Dan tak ada kita berpikiran untuk kebijakan lockdown," kata Presiden Jokowi dalam jumpa pers di Istana Bogor, Senin (16/3/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi: Tukang Ojek, Sopir Taksi Tak Perlu Khawatir, Cicilan Ditangguhkan 1 Tahun"

Pemerintah Siapkan Bantuan dan Pelatihan Bagi Karyawan Terkena PHK Akibat Covid-19, Ini Rinciannya!

Dinilai Lalai Awasi Siswa SD Hingga Tenggelam di Kolam Renang, Guru di Purbalingga Jadi Tersangka

Hantavirus Makan Korban Jiwa, Begini Gejala dan Penyebarannya dari Hewan ke Manusia!

Wabah Virus Corona Belum Selesai, Kini Muncul Hantavirus di China, Apa Sebenarnya yang Terjadi?

Seorang Pencuri di Prabumulih Nekat Menyerang Buser Dengan Senjata Tajam, Begini Endingnya

Kronologi Siswi SMA di Solok Diperkosa Pacar dan Teman-temannya di Lapangan Sepakbola

Kronologi Siswi SMA di Solok Diperkosa Pacar dan Teman-temannya di Lapangan Sepakbola

Cek Endra Minta Masyarakat Hati-hati Menyebarkan Informasi tentang Virus Corona

 
 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved