Virus Corona
Begini Syarat, Daftar dan Besar Insentif yang Diterima Pegawai PHK Karena Corona, Jokowi Siapkan Ini
Begini Syarat, Daftar dan Besar Insentif yang Diterima Pegawai PHK Karena Corona, Jokowi Siapkan Ini
Begini Syarat, Daftar dan Besar Insentif yang Diterima Pegawai PHK Karena Corona, Jokowi Siapkan Ini
TRIBUNJAMBI.COM - Adakah yang menjadi korban pemecatan perusahaan dampak dari wabah virus corona?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait wabah Virus Corona (covid-19).
Upaya menjaga daya beli masyarakat, salah satunya dilakukan dengan percepatan realisasi program Kartu Pra Kerja.
Sebab pandemi Corona yang makin meluas mejadi kekhawatiran akan berdampak pula hingga pada sektor industri, terutama buruh.
Kartu Pra Kerja ini juga sebagai antisipasi adanya korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) imbas wabah Virus Corona (covid-19) di Indonesia.
Pemerintah menganggarkan dana APBN sebesar Rp 10 triliun, sehingga nantinya setiap pekerja yang masuk korban PHK bisa mendapatkan honor berupa insentif sebesar Rp 1 juta per orang atau mengalami kenaikan dari skema sebelumnya yakni Rp 650.000.
• Sempat Dilabrak Warga, Ria Ricis Ungkap Fakta Mengapa Tetap Lakukan Syuting, Akui Sudah Minta Izin
• Anggota DPR Beli Alat Rapid Tes Sendiri Untuk Dipakai, Jokowi Sebut Sosok-sosok Ini yang Didahulukan
• Update Perkembangan Covid-19 di Jambi, ODP Meningkat Jadi 178, PDP 14 Orang
Lantas, bagaimana cara mendapatkan Kartu Pra Kerja?
Dilansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (25/3/2020), Kartu Pra Kerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Syarat penerima Kartu Pra Kerja adalah Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Pesertanya akan mendapatkan pelatihan dengan metode pelatihan online (e-learning) dan pelatihan offline (tatap muka).
Manfaat dari Kartu Pra Kerja sendiri bisa digunakan untuk pelatihan berbayar, di mana pembayarannya dilakukan dengan Kartu Pra Kerja untuk mengikuti pelatihan online maksimal Rp 3 juta, dan pelatihan offline maksimal Rp 7 juta.
Peserta program Kartu Pra Kerja juga akan mendapatkan sertifikat pelatihan yang diikutinya, baik online maupun offline.
Sementara untuk insentif atau honor, akan ditransfer dalam tiga tahapan dalam bentuk e-wallet.
Berikut mekanisme pelatihan dan cara mendaftar Kartu Pra Kerja
1. Daftar di website Kartu Pra Kerja
Dalam tahapan ini, peserta perlu melakukan penginputan data dan seleksi online.
Petugas Pengantar Kerja/Antar Kerja di Disnaker mendampingi peserta untuk mendaftar melalui website secara kolektif dan melakukan seleksi online berdasarkan kemampuan dasar dan motivasi.
Untuk pendaftaran peserta Kartu Pra Kerja bisa dilakukan secara online di laman Prakerja.go.id.
• Jokowi Ungkap Penyebab Wafatnya Sang Ibu, Ternyata Karena Penyakit yang Diidap Sejak 4 Tahun Lalu
• Tim Medis sudah Siap di Pelabuhan Roro Tanjabbar Besok Pagi, untuk Antisipasi Virus Corona
2. Memilih pelatihan
Peserta bisa memilih pelatihan yang disyaratkan industri.
Peserta memilih pelatihan dari layanan SISNAKER dan bayar menggunakan saldo Kartu Pra Kerja maksimal Rp 3 juta untuk online dan maksimal Rp 7 juta untuk offline.
3. Mengikuti pelatihan
Peserta mengikuti pelatihan di SISNAKER.
Di mana pelatihan diselenggarakan secara online maupun offline dan peserta kemudian akan dapatkan sertifikat pelatihan dari lembaga.
4. Berikan ulasan dan rating
Peserta diberikan kesempatan memberikan ulasan dan rating terhadap lembaga pelatihan melalui SISNAKER setelah melakukan proses pelatihan.
• Ramadhan 2020/1441 H Segera Tiba, Berikut JADWAL Buka Puasa dan Imsakiyah Seluruh Indonesia
• Berpotensi Menuju Rp1 Juta/Gram, Kapan Sebaiknya Melakukan Opsi Jual Emas Antam?
5. Mendapatkan insentif
Peserta Kartu Pra Kerja bisa mendapatkan insentif sebesar Rp 500 ribu dan akan ditransfer dalam 3 tahap ke saldo Kartu Pra Kerja.
6. Survei Kebekerjaan
Survei Kebekerjaan dilakukan sebagai feedback efektivitas program.
Survei yang ditanyakan dalam 3 tahap dengan insentif pengisian survei sebesar Rp 150 ribu sebagai feedback efektivitas program, kesesuaian pelatihan dan penempatan kerja, dan sebagainya.
Baru bisa daftar April
Sebelumnya, Pemerintah melakukan peluncuran perdana untuk program Kartu Pra Kerja, Jumat (20/3/2020).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, di tahap awal program Kartu Pra Kerja, masih difokuskan untuk sosilaisasi ke masyarakat.
Baru dua minggu berikutnya atau di awal April, pendaftaran untuk umum dibuka dan masyarakat yang berminat bisa memilih pelatihan yang diinginkan.
• Utamakan Pencegahan, Cara Cek Endra Tangani Covid-19 di Sarolangun
• Wabah Virus Corona Meluas di Indonesia, Persib Bandung Lakukan Latihan Online, Bagaimana Caranya?
Untuk diketahui, Kartu Pra Kerja ditujukan bagi penduduk usia kerja yang sedang mencari kerja atau yang sedang tidak mencari namun ingin berganti profesi, buruh, karyawan, korban PHK, lulusan SMA atau SMK dengan usia minimal 18 tahun ke atas.
Pemerintah memprioritaskan program ini untuk pencari kerja muda, namun tidak untuk yang sedang bersekolah atau duduk di bangku kuliah.
Airlangga pun menjelaskan, biaya pelatihan yang akan ditanggung pemerintah melalui kartu pra kerja bervariasi, mulai Rp 3 juta hingga Rp 7 juta per orang.
Nantinya, pemerintah akan membayarkan biaya pelatihan tersebut kepada lembaga pelatihan melalui platform digital.
• LPTIK Universitas Jambi Gelar Workshop Paperless Office
• Tangani Pasien Corona Sampai Tumbang, dr Handoko Kini Sudah Sembuh, Senyumnya Merekah saat ke Rumah
Hingga saat ini, terdapat delapan platform marketplace yang bakal menjadi perantara antara lembaga pelatihan dan pencari kerja.
Kedelapan platform tersebut adalah Tokopedia, Bukalapak, Skill Academy by Ruangguru, MauBelajarApa, HarukaEdu, PijarMahir, Sekolah.mu dan Sisnaker.
Selain mitra digital sebagai marketplace, pemerintah juga bekerja sama dengan tiga mitra pembayaran yaitu BNI, OVO dan LinkAja.
"Dengan 11 mitra mulai pendaftaran, pemilihan pelatihan dan pembayaran insentif pasca pelatihan sudah bisa dilakukan. Pelatihan baik online, offline, hybrid bisa model three in one, two in one atau satu pealtihan saja," jelas Airlangga.
Namun demikian, dengan situasi wabah virus corona (Covid-19), saat ini pemerintah membatasi hanya empat lokasi saja yang bisa menyelenggarakan pelatihan secara offline, yaitu Kepulauan Riau, Bali, Sulawesi Utara, dan Surabaya.
"Dan khusus pelatihan-pelatihan offline dalam tahap awal ini per kelas dibatasi maksimal 20 orang, mencegah apa yang terjadi hari ini terkait corona, kita batasi pelatihan yang sifatnya offline," jelas Airlangga.
(*)
• Cegah Covid-19, Warga Simpang IV Sipin Keliling Kampung Seprotkan Cairan Disinfektan
• Beli Emas Aman dan Nyaman di Galeri 24 Pegadaian
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul PHK Karena Corona, Jokowi Siapkan Kartu Pra Kerja, Begini Syarat, Daftar, dan Besar Insentif
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: