Berita Sarolangun

Aksi Keji Ayah Tiri di Sarolangun hingga Anaknya Hamil, Istri Coba Tutupi TIndakan Bejat Suami

Kali ini, aksi bejat itu dilakukan seorang ayah tiri kepada anak gadisnya yang berusia 17 tahun. Berulang kali sang ayah melakukan persetubuhan

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Wahyu Herliyanto
Inilah tersangka saat ekspose kasus ayah tiri menyetubuhi anak hingga hamil di Mapolres Sarolangun 

"Saat ini hamil enam bulan. Pelaku sejak bulan Mei 2019 dan telah berulang kali dengan modal ancaman terhadap anak tirinya. Akhirya korban menurut apa yang diminta pelaku akhirnya dilakukan persetubuhan," ujarnya

Inilah tersangka saat ekspose kasus ayah tiri menyetubuhi anak hingga hamil di Mapolres Sarolangun
Inilah tersangka saat ekspose kasus ayah tiri menyetubuhi anak hingga hamil di Mapolres Sarolangun (Tribun Jambi/Wahyu Herliyanto)

Pelaku melakukan hal itu lantaran sang istri tidak bisa melayani suami karena sudah lama tidak berhubungan.

Pelaku merupakan tulang punggung keluarga dan sudah membina rumah tangga selama belasan tahun.

Sang istri pun mengetahui perbuatannya dan berusaha menutupinya, karena dianggapnya ini aib keluarga.

Namun, warga yang sudah terlanjur mengetahui kondisi korban, kemudian melaporkan kebejatan pelaku.

"Kondisi istri tidak bisa melayani suami dan sudah tidak berhubungan lama dan membina rumah tangga belasan tahun. Istri pernah tahu sekali karena suami ini mengancam dan tulang punggung, ya ditutup- tutupi termasuk kehamilan anaknya, karena merasa malu," ujarnya

"Kehamilan anaknya ini diketahui oleh masyarakat atau tetangga karena curiga sudah hamil kok gak nikah-nikah," ujarnya

Alhasil, pada Senin 23 Maret 2020 pukul 20.00 WIB, tim Polres Sarolangun menangkap pelaku.

Saat itu Na sedang berasa di rumahnya di Desa ***, Kecamatan Mandiangain.

"Ia saat itu sedang tidur di kamarnya. Petugas gabungan melalukan upaya paksa lalu dibawa ke polres. Pelaku seorang petani ini ditangkap tanpa perlawanan," katanya

Saat inu korban masih berumur 17 tahun dalam kondisi tertutup dan belum bersedia memberikan keterangan lebih banyak

"Masih dalam konseling," katanya

Atas perbuatan pelaku diancam hukuman dengan Pasal 81 ayat (1) (3) UU RI Noor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun
dan denda paling banyak Rp 5 miliar. ( Wahyu Herliyanto )

Mobil Penyemprot Disinfektan Terguling di Dekat SMAN 2 Kota Jambi, Nyaris Menimpa Rumah Warga

Antisipasi Corona Masuk Merangin, Al Haris: Tidak Ada ASN yang Dinas Luar

Semua Anggota Dewan Muarojambi yang Kunker ke Pulau Jawa Berstatus ODP

Video Tutorial Pembuatan Hand Sanitizer, Perhatikan Takaran Alkoholnya, Jangan Sampai Tangan Iritasi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved