Berita Sarolangun

Aksi Keji Ayah Tiri di Sarolangun hingga Anaknya Hamil, Istri Coba Tutupi TIndakan Bejat Suami

Kali ini, aksi bejat itu dilakukan seorang ayah tiri kepada anak gadisnya yang berusia 17 tahun. Berulang kali sang ayah melakukan persetubuhan

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Wahyu Herliyanto
Inilah tersangka saat ekspose kasus ayah tiri menyetubuhi anak hingga hamil di Mapolres Sarolangun 

Aksi Keji Ayah Tiri di Sarolangun hingga Anaknya Hamil, Istri Coba Tutupi TIndakan Bejat Suami

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur di Kabupaten Sarolangun, muncul ke permukaan.

Kali ini, aksi bejat itu dilakukan seorang ayah tiri kepada anak gadisnya yang berusia 17 tahun.

Berulang kali sang ayah melakukan persetubuhan dengan bermodalkan ancaman.

Balasan Tak Biasa Rina Nose Saat Suaminya Dihina Netizen Sebut Modal Celana Dalam Beserta Isinya

10 Hari Menhub Budi Karya Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Alat Bantu Pernafasan Sudah Dilepas

Mobil Penyemprot Disinfektan Terguling di Dekat SMAN 2 Kota Jambi, Nyaris Menimpa Rumah Warga

Sejak Mei 2019, hal itu terjadi hingga akhirnya sang anak hamil enam bulan.

Kasus itu sempat akan ditutupi pihak keluarga.

Namun, warga sudah terlanjur mengetahui keadaan sang anak, sehingga kasus itu terkuak.

Akhirnya pelaku dilaporkan ke pihak berwajib.

Sang anak yang saat ini masih kondisi tertutup lantaran trauma atas perbuatan ayah tiri.

"Korbannya anak tiri dari tersangka (ayahnya)," kata Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto. Rabu (25/3)

Kata Kapolres, perbuatan cabul dan persetubuhan oleh ayah tiri itu terjadi sejak Mei 2019.

Perbuatan itu dilakukan sekira pukul 07.00 WIB di kamar korban di desa *** Kecamatan Mandiangin, Sarolangun.

Pada pagi itu, saat korban sedang bersama adiknya di dalam kamarnya. Tersangka masuk ke dalam kamar dan langsung merayu korban hingga melakukan perbuatan keji itu.

Setelah menyetubuhi, si ayah tiri tak bermoral ini mengancam anak dengan mengatakan 'jangan bilang orang, jangan bilang mamak'.

Kapolres mengatakan perbuatan yang sudah dilakukan tersangka berkali-kali itu mengakibatkan korban hamil.

"Saat ini hamil enam bulan. Pelaku sejak bulan Mei 2019 dan telah berulang kali dengan modal ancaman terhadap anak tirinya. Akhirya korban menurut apa yang diminta pelaku akhirnya dilakukan persetubuhan," ujarnya

Inilah tersangka saat ekspose kasus ayah tiri menyetubuhi anak hingga hamil di Mapolres Sarolangun
Inilah tersangka saat ekspose kasus ayah tiri menyetubuhi anak hingga hamil di Mapolres Sarolangun (Tribun Jambi/Wahyu Herliyanto)

Pelaku melakukan hal itu lantaran sang istri tidak bisa melayani suami karena sudah lama tidak berhubungan.

Pelaku merupakan tulang punggung keluarga dan sudah membina rumah tangga selama belasan tahun.

Sang istri pun mengetahui perbuatannya dan berusaha menutupinya, karena dianggapnya ini aib keluarga.

Namun, warga yang sudah terlanjur mengetahui kondisi korban, kemudian melaporkan kebejatan pelaku.

"Kondisi istri tidak bisa melayani suami dan sudah tidak berhubungan lama dan membina rumah tangga belasan tahun. Istri pernah tahu sekali karena suami ini mengancam dan tulang punggung, ya ditutup- tutupi termasuk kehamilan anaknya, karena merasa malu," ujarnya

"Kehamilan anaknya ini diketahui oleh masyarakat atau tetangga karena curiga sudah hamil kok gak nikah-nikah," ujarnya

Alhasil, pada Senin 23 Maret 2020 pukul 20.00 WIB, tim Polres Sarolangun menangkap pelaku.

Saat itu Na sedang berasa di rumahnya di Desa ***, Kecamatan Mandiangain.

"Ia saat itu sedang tidur di kamarnya. Petugas gabungan melalukan upaya paksa lalu dibawa ke polres. Pelaku seorang petani ini ditangkap tanpa perlawanan," katanya

Saat inu korban masih berumur 17 tahun dalam kondisi tertutup dan belum bersedia memberikan keterangan lebih banyak

"Masih dalam konseling," katanya

Atas perbuatan pelaku diancam hukuman dengan Pasal 81 ayat (1) (3) UU RI Noor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun
dan denda paling banyak Rp 5 miliar. ( Wahyu Herliyanto )

Mobil Penyemprot Disinfektan Terguling di Dekat SMAN 2 Kota Jambi, Nyaris Menimpa Rumah Warga

Antisipasi Corona Masuk Merangin, Al Haris: Tidak Ada ASN yang Dinas Luar

Semua Anggota Dewan Muarojambi yang Kunker ke Pulau Jawa Berstatus ODP

Video Tutorial Pembuatan Hand Sanitizer, Perhatikan Takaran Alkoholnya, Jangan Sampai Tangan Iritasi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved