Virus Corona
Wapres Maruf Amin Minta MUI Keluarkan Fatwa Penanganan Jenazah COVID-19, Jasad Tak Usah Dimandikan
Wapres Maruf Amin Minta MUI Keluarkan Fatwa Penanganan Jenazah COVID-19, Jasad Tak Usah Dimandikan
Wapres Maruf Amin Minta MUI Keluarkan Fatwa Penanganan Jenazah COVID-19, Jasad Tak Usah Dimandikan
TRIBUNJAMBI.COM - Terkait wabah virus corona yang sudah dianggap mengkhawatirkan. Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyampaikan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Ormas Islam agar mengeluarkan dua fatwa.
Fatwa yang dikeluarkan nantinya berhubungan dengan adanya Pandemi virus Corona.
Fatwa yang pertama terkait pengurusan jenazah pasien Corona.
• Respon Baik Fatwa dari Pusat, MUI Muarojambi Terkendala Pembiayaan Surat-menyurat
• Isi Tanggapan MUI Muarojambi tentang Fatwa Sholat Jumat Diganti Salat Zuhur di Rumah, Cegah Corona
• MUI Muarojambi Respon Fatwa MUI Pusat Soal Salat Jumat Bisa Diganti Salat Zuhur Akibat Wabah Corona
"Untuk mengantisipasi ke depan, saya minta MUI dan ormas Islam untuk mengeluarkan fatwa kalo terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona ini, misalnya karena kurang petugas medis atau situasi tidak memungkinkan, kemungkinan untuk tidak dimandikan misalnya," ujar Ma'ruf di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020).
Kedua, fatwa untuk tenaga medis yang tidak bisa mengambil wudhu atau tayamum karena perlengkapan alat pelindung diri ( APD) yang dikenakannya.
Untuk diketahui, mereka tidak diperbolehkan membuka APB selama 8 jam.
"Saya mohon ada fatwa misalnya tentang orang boleh shalat tanpa wudhu dan tayamaum."
"Orang yang tidak punya wudhu, tayamum tapi dia sholat, ini sedang dihadapi para petugas medis," kata dia.
• Situs Film Dewasa Ini Diburu Warga Malaysia Karena Jalani Lockdown, Jadi Penonton Terbanyak di Asia
• Perpisahan di Sekolah di Kota Jambi Ditiadakan, Fasha : Tidak Ada Pengumpulan Massa Lebih 20 Orang
• Skenario Baik Para Ahli Virus di China, Bulan Juni Disebut Jadi Akhir Virus Corona, Tak Akan Tersisa
Sebelumnya, Kementerian Agama juga telah mengeluarkan petunjuk soal memandikan jenazah pasien yang positif terpapar Covid-19.
Dalam keterangan tertulis yang diperoleh Kompas.com, Minggu (14/3/2020), Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, jenazah pasien positif virus corona akan diurus oleh tim medis dari rumah sakit yang telah ditunjuk resmi oleh pemerintah.
Untuk jenazah muslim, Fachrul menjelaskan bahwa pengurusan jenazah tetap memperhatikan ketentuan agama yang berlaku serta menyesuaikan dengan petunjuk rumah sakit rujukan.
Adapun terkait Covid-19 ini, MUI juga telah mengeluarkan fakta untuk tidak melaksanakan shalat Jumat di daerah-daerah yang memiliki angka penyebaran yang tinggi seperti DKI Jakarta. (*)
• Kiai & Dai Diharap Perannya Sosialisasikan Soal Corona di Masjid, Ini Kata Pj Sekda Provinsi Jambi
• Update, ODP Covid-19 di Kabupaten Tanjab Barat Bertambah Satu Orang
• Ini 15 Herbal Mengesankan dengan Aktivitas Antivirus, Salah Satunya Jahe dan Peppermint, Mau Coba?
• Pakai Water Canon & Mobil Damkar Satgas Covid-19 Muara Bungo Semprotkan Desinfektan Disejumlah Titik
• Ada yang Mendadak Merasa Demam Usai Baca Berita Virus Corona? Jangan Panik, Anda Alami Psikosomatik
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wabah Corona, Wapres Minta MUI Keluarkan Fatwa soal Memandikan Jenazah dan Shalat bagi Tenaga Kesehatan"
