Virus Corona di Jambi

Pemkot Jambi Perpanjang Libur Siswa PAUD, SD, SMP Sampai 29 Maret 2020 Siswa Tetap Belajar di Rumah

Pemkot Jambi Perpanjang Libur Siswa PAUD, SD, SMP Sampai 29 Maret 2020 Siswa Tetap Belajar di Rumah

Penulis: Miftahul Jannah | Editor: Deni Satria Budi
istimewa
Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengimbau kepada siswa yang liburnya diperpanjang, agar tetap belajar di rumah 

Pemkot Jambi Perpanjang Libur Siswa PAUD, SD, SMP Sampai 29 Maret 2020 Siswa Tetap Belajar di Rumah

Laporan Wartawan Tribun Jambi Miftahul Jannah

TRIBUNJAMBI.COM.JAMBI - Walikota Jambi Syarif Fasha mengeluarkan surat edaran terkait imbauan perpanjangan proses belajar mengajar siswa yang di rumahkan.

Hal ini dilakukan sebagai antisipasi penyebaran virus corona di Kota Jambi.

Aktivitas belajar di rumah mulai dari PAUD, TK, SD hingga SMP sederajat baik negeri dan swasta diperpanjang, oleh Pemerintah Kota Jambi, terhitung Senin 23 hingga 29 Maret 2020.

Kepastian ini berdasarkan surat instruksi Wali Kota Jambi yang disampaikan juru bicara Pemkot Jambi, Abu Bakar kepada Tim Tribun Jambi, Minggu (22/3/2020) malam.

Hasilnya Negatif Corona, Uji Lab 2 Pasein PDP di RSUD Raden Mattaher Keluar, ODP Bertambah jadi 144

Mal-Mal di Kota Jambi Sepi Pengunjung, Masyarakat Mulai Sadar Social Distancing

TNI Turunkan Dokter Terbaiknya dan Tim Medis Muda Untuk Tangani Pasien Positif Corona di Wisma Atlet

Berikut isi lengkap instruksi Wali Kota Jambi tersebut.

Berdasarkan instruksi Wali Kota Jambi nomor : 188.5.5/1671/Dinkes/2020 Tanggal 22 Maret 2020 tentang Pecegahan dan Pegendalian Corona Virus Desease (COVID-19)

Menindaklanjuti Instruksi Wali Kota Jambi nomor 188.5.5/1670/Dinkes/2020 pada tanggal 16 Maret 2020, yang salah satu poinnya menyebutkan bahwa, pelajar PAUD, TK, SD, SMP sederajat, negeri maupun swasta di Kota Jambi, DIRUMAHKAN selama 1 minggu (mulai tanggal 17 Maret 2020 s.d. 23 Maret 2020).

Dengan mencermati perkembangan yang terjadi, dimana penularan COVID-19 masih menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan, maka menginstruksikan kembali kepada Dinas Pendidikan Kota Jambi agar menambah jumlah hari MERUMAHKAN SISWA dengan ketentuan sebagai berikut : 

1. Pelajar PAUD, TK, SD, SMP sederajat, negeri maupun swasta di Kota Jambi, diperpanjang untuk DIRUMAHKAN kembali selama 7 (Tujuh) hari, terhitung mulai tanggal 23 s.d. 29 Maret 2020.

2. Dirumahkan artinya bukan diliburkan, karena sekolah diwajibkan memberi materi pembelajaran jarak jauh (Learning from Home), agar anak didik tetap terus dapat belajar dirumah atau melaksanakan pembelajaran mandiri dengan sistem online. Pihak sekolah juga dapat memanfaatkan aplikasi berbasis IT untuk menunjang sistem pembelajaran tersebut.

3. Orang tua dilarang membawa dan membiarkan anak keluar rumah, kecuali untuk keperluan yang penting dan mendesak, seperti berobat ke fasilitas kesehatan.

4. Selama dirumahkan, orang tua diharapkan memberi bimbingan dan pengajaran kepada anaknya terkait bahaya, serta langkah antisipasi penularan COVID-19.

5. Instruksi ini diambil sebagai bagian dari aksi "Social Distancing", membatasi aktivitas masyarakat, demi meminimalisir potensi penularan COVID-19 di Kota Jambi.

Pemkot Jambi Perpanjang Libur Siswa PAUD, SD, SMP Sampai 29 Maret 2020 Siswa Tetap Belajar di Rumah (Tribunjambi.com/Miftahul Jannah)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved