Mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Bantah Terima Fee Proyek PLTMH

Mantan kepala dinas ESDM Provinsi Jambi dihadirkan jaksa penuntut umum dalan persidangan korupsi pembangunan PLTMH di Batang Asai, Sarolangun.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Dedy Nurdin
Gamal Husein (kemeja putih) mantan kepala dinas ESDM Provinsi Jambi bersaksi pada sidang korupsi pembangunan PLTMH di Desa Batin Pengemban, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, Rabu (18/3/2020). 

Mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Bantah Terima Fee Proyek PLTMH

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan kepala dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi dihadirkan jaksa penuntut umum dalan persidangan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Bathin Pengembang, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi Rabu (18/3/2020).

Dalam persidangan Gamal Husein selaku mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi dimintai kesaksian pada proyek bermasalah itu.

Saat ditanya majelis hakim Gamal Husein sempat membatah dirinya terlibat dalam perencanaan proyek. Ia beralasan pekerjaan itu diserahkan sepenuhnya kepada Masril selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Pekerjaan itu sudah dikuasakan ke pak Masril sebagai KPA, saya tidak tahu yang mulia," katanya.

Tak Ingin Ada yang Terpapar Virus Corona, Kantor Wali Kota Jambi Disemprot Disinfektan

Jadwal Tes SKB CPNS Ditunda Gegara Covid-19, BKPSDM Sarolangun Tunggu BKN

Jalan Kaki dari Jepara, Abu Syamsudin Rela Tidur di Kuburan Demi Sampai Kerinci

Pun saat ditanya mengenai penandatanganan kontrak hingga fee untuk proyek itu, Gamal Husein turut membantah.

"Tidak ada KPA setor atau saudara ikut menentukan pemenang?" tanya Hakim Adly SH.

"Tidak ada menentukan pemenang, itu sepenuhnya kewenangan KPA,"katanya.

"Saya tidak ada berhubungannya, tidak ada, tidak ada," sambung Gamal Husein menjawab pertanyaan hakim soal setoran KPA.

Hakim Adly pun kembali mempertanyakan kepastianya soal ada tidaknya uang storan itu, "Ahhh yang benar masak tidak ada?" katanya.

Gamal Husein pun kembali membantah dengan jawaban yang sama, "Tidak ada, tidak ada yang mulia," sambil menggelengkan kepala.

Dalam persidangan itu, Gamal Husein tampak hadir sebagai saksi mengenakan setelan kemeja putih lengan pendek serta celana dasar hitam.

Ia dihadirkan sebagai saksi bersama 12 orang lainnya dari Pokja, Konsultan Perencanaan, bagian bendahara, panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) dan PPTK dinas ESDM tahun 2016.

13 orang saksi dalam persidangan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Kejari Sarolangun yakni Bukhari SH selaku ketua tim Penuntut umum. Para saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Muhammad Rahviq, pelaksana lapangan PT Aledino Cahaya Syafira.

Sementara Masril selaku KPA dan Syafri Kamal direktur PT Aledino Cahaya Syafira masih menjalani proses persidangan pada kasus yang sama namun di berkas perkara berbeda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved