Berita Tanjab Barat

Kades Bram Itam Kanan Bakal Berhentikan Sementara Oknum Sekdes yang Nikah Siri

Akhirnya dalam kesempatan untuk menutup mediasi tersebut, Saiful Rahman selaku Kepala Desa Bram Itam Kanan akan memberhentikan sementara perangkat...

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Samsul Bahri
Sejumlah masyarakat di Desa Bram Itam Kanandatang ke kantor Desa Bram Itam, Rabu (18/3/2020). 

Kades Bram Itam Kanan Bakal Berhentikan Sementara Oknum Sekdes yang Nikah Siri

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Sejumlah masyarakat Desa Bram Itam Kanan, Kabupaten Tanjabbar datang ke kantor desa untuk meminta penjelasan terhadap kasus nikah siri oknum sekdes.

Masyarakat merasa tidak terima atas keputusan yang diberikan oleh Kepala Desa Bram Itam Kanan.

Adapun berdasarkan surat rekomendasi dari pihak kecamatan, kades hanya memberikan sanksi adminstrasi berupa teguran.

Pendi, perwakilan masyarakat yang hadir menyebutkan bahwa pihaknya mempertanyakan keputusan dari kepala desa.

Hal ini katanya tidak berdasarkan terhadap hasil kesepakatan dari musyawarah yang dilakukan oleh sejumlah tokoh.

VIDEO: Kawasan Cagar Budaya Percandian Muarojambi Ditutup Sementara, BPCB Semprot Disinfektan

Masyarakat Desa Bram Itam Kanan Datangi Kantor Desa, Pertanyakan Nikah Siri Oknum Perangkat Desa

6 Orang di Surabaya Positif Virus Corona, Rekam Jejak Perjalanan Pasien Dilacak Begini Hasilnya!

"Ini sudah jelas bahwa masyarakat yang diwakilkan oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, LAM dan lainnya sudah jelas meminta untuk diberhentikan karena akan meresahkan masyarakat desa," terangnya.

Menurutnya, jika kepala desa memakai aturan perda dan sebagainya memang perangkat desa tersebut tidak bisa diberhentikan karena perkara tersebut.

Namun, menurutnya berdasarkan hasil dari musyawarah tersebut pihak kepala desa bisa mengeluarkan SK untuk pemberhentian.

Mediasi ini terbilang cukup sulit karena memang masyarakat menjelaskan sesuai dengan hasil dalam musyawarah yang dilakukan oleh sejumlah tokoh masyarakat.

Akhirnya dalam kesempatan untuk menutup mediasi tersebut, Saiful Rahman selaku Kepala Desa Bram Itam Kanan akan memberhentikan sementara perangkat desa tersebut.

"Terhadap perangkat desa saya sesuai dengan pengajuan oleh Bapak BPD beserta anggota. Sudah jelas dengan dua surat bahwa saya tidak bisa memberhentikan, hanya memberhentikan adminstrasi," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa, terhadap tuntutan masyarakat yang masih bersikeras untuk memberhentikan perangkat desa tersebut.

Kepala desa akan membuat SK pemberhentian sementara, meskipun jika nanti akan ada gugatan PTUN atau hal lainnya, Saiful meminta pihak yang menandatangi surat 31 Januari 2019 tersebut untuk bersedia menjadi saksi.

"Aan tetapi permintaan masyarakat untuk tetap mengacu pada surat yang disepakati 31 Januari, saya akan perintahkan kasi pem untuk mencetak SK pemberhentian dengan dasar mengingat dan menimbang dalam surat itu," sebutnya.

(Tribunjambi.com/Samsul Bahri)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved