Putusan Kasus Asrama Haji Jambi

Johan Arifin Muba Langsung Terima Putusan Hakim Meski Didenda Rp 3,75 Miliar

Dua pimpinan PT Guna Karya Nusantara (GKN) Cabang Banten menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jambi dalam perkara korupsi revitalisasi.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Dedy Nurdin
Johan Arifin Muba saat menerim amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi dalam kasus korupsi proyek pembangunan revitalisasi dan pengembangan gedung Asrama Haji Jambi, Selasa (17/3/2020). 

Johan Arifin Muba Langsung Terima Putusan Hakim Meski Didenda Rp 3,75 Miliar

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua pimpinan PT Guna Karya Nusantara (GKN) Cabang Banten menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jambi dalam perkara korupsi revitalisasi dan pengembangan gedung Asrama Haji Jambi tahun 2016, sidang berlangsung pada Selasa siang (17/3/2020).

Keduanya adalah Mulyadi alias Edo selaku Direktur PT GKN dan Johan Arifin Muba Selaku Pemilik Proyek. Pada persidangan itu keduanya didampingi penasehat hukumnya yakni Helmi SH.

Sementara persidangan dipimpin oleh Erika Sari Emsah Ginting selaku Ketua Majelis Hakim, Amir Azwan hakim anggota dan Oktaviatri Kusumaningsih hakim anggota.

Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan, keduanya divonis bersalah oleh majelis hakim.

Investor Proyek Asrama Haji Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 3,750 Miliar

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Auditorium UIN STS Jambi Segera Disidangkan

Hasil Uji Lab Belum Keluar, Dua Pasien Diduga Corona di Jambi Memaksa Keluar dari Ruang Isolasi

Keduanya masing-masing divonis lima tahun dan 10 bulan penjara serta denda 500 juta subsidair empat bulan oleh majelis hakim.

Namun pada putusan majelis hakim berbeda pendapat dengan tuntutan Jaksa, dimana pada persidangan sebelumnya Johan tidak di tuntut uang pengganti.

Pada sidang putusan ini, Johan justru dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara senilai 3,750 miliar rupiah. Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kuringan selama dua tahun enam bulan.

Meski dikenakan pidana tambahan uang pengganti oleh majelis hakim, terdakwa Johan menyatakan menerima putusan majelis hakim.

"Saya terima putusannya," kata Johan usai mendengar putusan.

"Silahkan dipikir-pikir dulu mau menerima atau menolak dan mengajukan banding," kata hakim Erika.

"Saya terima yang mulia," kata Johan. Sementara JPU pada persidangan itu menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding atau menerima putusan.

Usai persidangan, Johan yang ditanyai awak media soal alasannya menerima langsung menanggapi singkat, "Tinggal bayar aja apa susahnya," kata Johan.

Dari tujuh terdakwa yang menjalani sidang putusan kasus korupsi pembangunan Asrama Haji ini, hanya Johan yang baru menyatakan sikap menerima putusan.

Sementara itu dipersidangan sebelumnya Dasman ketua PPK proyek bernilai 51 Miliar itu juga menjalani sidang vonis.

Dasman divonis majelis hakim dengan pidana penjara dua tahun denda 60 juta rupiah subsidair tiga bulan penjara. (Dedy Nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved