Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Auditorium UIN STS Jambi Segera Disidangkan

Tiga tersangka dugaan korupsi pada proyek pembangunan Auditorium UIN STS Jambi tahun 2018 akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Auditorium UIN STS Jambi Segera Disidangkan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga tersangka dugaan korupsi pada proyek pembangunan Auditorium UIN STS Jambi tahun 2018 akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi.

Seperti disampaikan Lexy Fatharani, kasi penkum Kejati Jambi mengatakan berkas ketiga tersangka sudah dilipahkan dari penyidik Kejati Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum.

Lexy mengatakan saat ini JPU Kejati Jambi masih memeriksa kelengkapan formil materil sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jambi.

Ketiga tersangka yakni JS selaku direktur dan Zu selaku kuasa direktur PT LU serta Her selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut.

Mantan Kanwil Kemenag Jambi Disebut Terima Rp 1,075 Miliar Dalam Proyek Asrama Haji

Rapat Penanganan Corona di Jambi, Suhu Tubuh Semua Pejabat Undangan Diperiksa

Pemkot Jambi Bentuk Task Force untuk Atasi Virus Corona, Buka Layanan 24 Jam

"Saat ini jaksa penuntut umum telah menerima berkas penyidikan dari tim penyidik dan sedang diteliti apakah sudah lengkap syarat formil materiilnya," kata Lexy pada Selasa siang (17/3/2020).

Sementara untuk berkas perkara untuk tersangka Kr akan dilimpahkan kemudian karena masih dilengkapi.

Hal ini dikarenakan Kr sempat masuk dalam daftar pencarian orang. Kr sendiri marupakan pelaksana pekerjaan pada proyek tersebut.

"Untuk satu tersangka yang tertangkap di Palembang akan kita limpah menyusul," katanya.

Seperti diketahui proyek pembangunan Auditorium UIN STS Jambi bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2018 dengan total nilai Rp 35 miliar.

Sementara perusahaan pemenang tender yang mengerjakan adalah PT Lambok Ulina, melalui kontrak lewat surat keputusan Hadri Hasan selaku Rektor UIN sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan surat perjanjian nomor 46-Un.15/PPK-SBSN/KU.01.2/06/2018. (Dedy Nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved