Vonis Terdakwa Asrama Haji

Mantan Kanwil Kemenag Jambi Disebut Terima Rp 1,075 Miliar Dalam Proyek Asrama Haji

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi dalam putusannya menyatakan Terdakwa M Thahir Rahman bersalah pada persidangan Selasa (17/3/2020).

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Dedy Nurdin
M Thahir Rahman, saat mendengarkan majelis hakim membacakan putusan atas kasus korupsi revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Jambi tahun 2016 di Pegadilan Tipikor Jambi, Selasa (17/3/2020). 

Mantan Kanwil Kemenag Jambi Disebut Terima Rp 1,075 Miliar Dalam Proyek Asrama Haji

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi dalam putusannya menyatakan Terdakwa M Thahir Rahman bersalah pada persidangan Selasa (17/3/2020).

Mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi ini pun dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan 10 bulan, serta denda 500 juta subsidair empat bulan kurungan.

Thahir Rahman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 11,7 miliar.

Sebagai mana dalam dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus Korupsi Asrama Haji Jambi: Mantan Kakanwil Kemenag Divonis 5 Tahun 10 Bulan

Vonis Korupsi Asrama Haji Dibacakan, Jaksa Pertimbangkan untuk Banding

Sekda Tebo Demam Tinggi Setelah Perjalanan Dinas ke DKI Jakarta, Kini Dirawat ke Jambi

Pada bagian pertimbangan, majelis hakim menyebut bahwa dalam fakta persidangan M Thahir menerima sejumlah uang yang besarnya mencapai Rp 1,075 miliar.

Uang itu diberikan oleh terdakwa Johan Arifin Muba dan Mulyadi dari pihak PT Guna Karya Nusantara (GKN) selaku pemenang lelang. Yang dititipkan melalui Tendrisyah, dengan alasan untuk memuluskan proyek tersebut.

Majelia hakim meyakini pada fakta persidangan adanya pembahasan kesepakatan bersama terlebih dahulu sebelum proyek dimulai.

Terdakwa selaku kuasa pengguna anggaran memerintahkan Eko sebagai ketua Pokja untuk membantu memenangkan PT GKN pada proses lelang yang diikuti 60 peserta.

"Menimbang bahwa perbuatan terdakwa haruslah dijatuhi pidana uang pengganti senilai yang diterima yakni 1,075 miliar rupiah," sebut hakim Amir Azwan membacakan poin pertimbangan putusan.

Pada pertimbangan hakim yang menjadi hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Serta tidak memberi tauladan sebagai aparatur negara pada bawahannya.

"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dipengadilan dan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," ucap majelis hakim.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa M Thahir menyatakan fikir-fikir untuk menerima atau melakukan upaya hukum banding, "fikir-fikir dulu yang mulia," kata M Thahir Rahman. (Dedy Nudin)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved