Vonis Terdakwa Korupsi Asrama Haji

Vonis Korupsi Asrama Haji Dibacakan, Jaksa Pertimbangkan untuk Banding

M Thahir Rahman divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan tipikor Jambi, pada persidangan Selasa (17/3/2020).

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Dedy Nurdin
M Thahir Rahman, saat mendengarkan majelis hakim membacakan putusan atas kasus korupsi revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Jambi tahun 2016 di Pegadilan Tipikor Jambi, Selasa (17/3/2020). 

Vonis Korupsi Asrama Haji Dibacakan, Jaksa Pertimbangkan untuk Banding

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - M Thahir Rahman divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan tipikor Jambi, pada persidangan Selasa (17/3/2020).

Mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi ini dihukum pidana penjara selama lima tahun 10 bulan. Ia juga dihukum denda senilai 500 juta rupiah subsidair empat bulan penjara.

Tak hanya itu, terdakwa juga dihukum dengan pidana tambahan untuk mengembalikan kerugian negara senilai 1,075 miliar rupiah.

"Menghukum terdakwa "Dalam hal tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ucap hakim Erika Sari Emsah Ginting.

Kasus Korupsi Asrama Haji Jambi: Mantan Kakanwil Kemenag Divonis 5 Tahun 10 Bulan

Sekda Tebo Demam Tinggi Setelah Perjalanan Dinas ke DKI Jakarta, Kini Dirawat ke Jambi

Penerima BPNT di Kerinci Muntah-muntah, Terima Bantuan Ayam Busuk

Vonis terhadap terdakwa lebih ringan dari yang dituntut oleh Jaksa Penuntut. Yakni pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan. Denda sebesar 500 juta subsidair enam bulan.

Sementara untuk uang pengganti jaksa menuntut sebesar 1,075 miliar rupiah subsidair lima tahun.

Atas putusan ini jaksa penuntut umum Kejati Jambi menyatakan masih akan melakukan evaluasi untuk mengajukan banding atau menerima putusan.

"Pikir-pikir dulu yang mulia," kata jaksa I Putu Eka Suyantha,SH.

Hal serupa juga disampaikan oleh pihak Thahir Rahman untuk melakukan banding atau menerima putusan, "Mau pikir-pikir dulu," kata Thahir usai mendengar amar putusan dibacakan.

"Silahkan menerima atau menolak untuk melakukan upaya hukum manding, kami berikan waktu selama tujuh hari. Hal yang sama juga kami berikan kepada jaksa penuntut," ucap Hakim Erika.

Pada persidangan ini, M Thahir Rahman didampingi penasehat hukumnya yakni Duein SH. Proses pembacaan vonis terhadap tujuh terdakwa dilakukan secara terpisah.

Bahkan dalam putusan setiap terdakwa divonis berbeda-beda oleh majelis hakim sebagai mana pada tuntutan sebelumnya Jaksa mengajukan tuntutan berdasarkan peran masing-masing terdakwa.

Dalam kasus korupsi proyek revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Jambi anggaran tahun 2016, Thahir rahman merupakan kuasa pengguna anggaran.

Dalam kasus ini BPK Provinsi Jambi mencatat kerugian negara sebesar 11,7 miliar rupiah. Sementara bangunan baru yang dikerjakan pada proyek tersebut tak dapat digunakan. (Dedy Nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved