Vonis Terdakwa Korupsi Asrama Haji

Kasus Korupsi Asrama Haji Jambi: Mantan Kakanwil Kemenag Divonis 5 Tahun 10 Bulan

Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil) Provinsi Jambi divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan tipikor Jambi, Selasa (17/3/2020)

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Dedy Nurdin
M Thahir Rahman, saat mendengarkan majelis hakim membacakan putusan atas kasus korupsi revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Jambi tahun 2016 di Pegadilan Tipikor Jambi, Selasa (17/3/2020). 

Kasus Korupsi Asrama Haji Jambi: Mantan Kakanwil Kemenag Divonis 5 Tahun 10 Bulan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil) Provinsi Jambi divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (17/3/2020). 

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, majelis hakim yang diketuai Erika Sari Emsah Ginting
didampingi hakim anggota Amir Azwan dan Oktaviatri Kusumaningsih menyatakan terdakwa M Thahir Rahman melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 

Sebagai mana dalam dakwaan Subsidair Pasal  3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999  tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Penerima BPNT di Kerinci Muntah-muntah, Terima Bantuan Ayam Busuk

Daftar 6 Negara yang Terapkan Lockdown Karena Virus Corona, Termasuk Malaysia dan Filipina!

Warga Sarolangun Dikabarkan Suspect Corona Karena Sesak Napas, Pihak RSUD Tunggu Hasil Labor

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun 10 bulan serta denda sebesar 500 juta rupiah subsidair empat bulan kurungan. 

Majelis hakim dalam putusannya juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara kepada terdakwa M Thahir Rahman. 

"Lima menghukum terdakwa dengan pidana berupa uang pengganti kerugian negara sebesar satu miliar tujuh puluh lima juta rupiah," sebut Hakim Erika membacakan amar putusan. 

Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. 

"Dalam hal tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ucap hakim Erika. 

Pada persidangan ini, M Thahir Rahman didampingi penasehat hukumnya yakni Duein SH. Proses pembacaan vonis terhadap tujuh terdakwa dilakukan secara terpisah. 

Bahkan dalam putusan setiap terdakwa divonis berbeda-beda oleh majelis hakim sebagai mana pada tuntutan sebelumnya Jaksa mengajukan tuntutan berdasarkan peran masing-masing terdakwa. 

Dalam kasus korupsi proyek revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Jambi anggaran tahun 2016, Thahir rahman merupakan kuasa pengguna anggaran. 

Dalam kasus ini kerugian negaranya hasil audit Badan Pengawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi mencatat kerugian negara sebesar 11,7 miliar rupiah. Sementara bangunan baru yang dikerjakan pada proyek tersebut tak dapat digunakan. (Dedy Nurdin)
 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved