Putusan Kasus Asrama Haji Jambi
BREAKING NEWS Investor Proyek Asrama Haji Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 3,750 Miliar
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi menyatakan Bambang Marsudi Rahardja bersalah dalam kasus korupsi revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Investor Proyek Asrama Haji Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 3,750 Miliar
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi menyatakan Bambang Marsudi Rahardja bersalah dalam kasus korupsi revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Jambi tahun 2016 pada persidangan Selasa (17/3/2020).
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan serta denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara.
Amar putusan dibacakan ketua majelis hakim Erika Sari Emsah Ginting, dibantu dua hakim anggota Amir Azwan dan Oktaviatri Kusumaningsih.
Majelis hakim menyatakan dr Bambang dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
• Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Auditorium UIN STS Jambi Segera Disidangkan
• Rapat Penanganan Corona di Jambi, Suhu Tubuh Semua Pejabat Undangan Diperiksa
• Hasil Uji Lab Belum Keluar, Dua Pasien Diduga Corona di Jambi Memaksa Keluar dari Ruang Isolasi
"Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun enam bulan serta denda 500 juta rupiah subsidair empat bulan kurungan," ucap hakim ketua Erika membacakan amar putusan.
Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pengganti uang kerugian negara senilak Rp 3,750 miliar subsider dua tahun dan enam bulan kurungan penjara.
Terhadap putusan ini, terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
dr Bambang dalam perkara ini disebut sebagai investor atau pemilik modal proyek revitalisasi dan pengembangan gedung Asrama Haji Jambi.
Ia menanamkan modal pada PT GKN selaku pemenang tender yang mengerjakan proyek tersebut. Namun dalam perjalanannya proyek itu tak selesai, BPKB menemukan kerugian negara mencapai Rp 11,7 miliar. (Dedy Nurdin)