Hukuman & Denda Ini Menantimu Jika Memotret Tanpa Izin Berdasarkan UU No 11 Tahun 2008
Awas, Hukuman Dan Denda Ini Menantimu Jika Memotret Seseorang Tanpa Izin Berdasarkan UU No 11 Tahun 2008
Akan tetapi, terdapat pembatasan atas penggunaan hak cipta atas potret teman Anda.
Artinya, orang yang mengambil potret teman Anda harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari teman Anda.
Hal ini karena Pasal 19 ayat (1) UUHC telah mengatur:
"Untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia.”
Ingat, tidak selalu orang yang dipotret akan setuju bahwa fotonya diambil tanpa diminta persetujuannya.
Jika Anda mengambil foto teman Anda atau orang lain tanpa mereka sadari, artinya si pengambil foto melakukannya secara diam-diam.
Lalu jika foto tersebut diperbanyak atau dibagikan, maka si pengambil foto telah melanggar ketentuan dalam pasal ini.
Atas perbuatan ini, maka pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana menurut Pasal 72 ayat (5) UUHC dengan sanksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000.
Apa barang buktinya?
Dalam hukum pidana, foto yang telah dicetak merupakan alat bukti yang sah.
Hal ini terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE yang berbunyi:
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
Dari sini bisa diketahui bahwa untuk kepentingan pidana, foto sebagai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang telah dicetak merupakan alat bukti hukum yang diakui secara sah.
Jadi, foto Anda yang tersebar (misalnya) bisa menjadi bukti hukum yang sah dan diakui secara hukum untuk menuntut pelaku.
Oleh karenanya, berhati-hatilah dalam mengambil foto atau video orang lain secara diam-diam dan mengunggahnya ke media sosial.
Sebab, Anda bisa dituntut secara hukum