Hukuman & Denda Ini Menantimu Jika Memotret Tanpa Izin Berdasarkan UU No 11 Tahun 2008

Awas, Hukuman Dan Denda Ini Menantimu Jika Memotret Seseorang Tanpa Izin Berdasarkan UU No 11 Tahun 2008

Editor: Suci Rahayu PK
facebook Meme & Rage Comic Indonesia.
Pose wanita membidik gambar 

Awas, Hukuman Dan Denda Ini Menantimu Jika Memotret Seseorang Tanpa Izin Berdasarkan UU No 11 Tahun 2008

TRIBUNJAMBI.COM - Di zaman sekarang, ponsel merupakan benda yang tak terpisahkan dari kita.

Bahkan ada pepatah baru yang berbunyi, 'Tak apa-apa ketinggalan dompet, asal tak ketinggalan ponsel'.

Tentu jika ponsel digunakan sebagaimana mestinya, maka hasilnya bisa baik.

Namun bagaimana jika tidak?

Anda bisa dihukum!

Termasuk memotret orang lain secara diam-diam dan mengunggahnya ke media sosial.

Walau niat Anda baik, seperti membuka donasi atau membantu secara moral, namun pastikan Anda mendapat izin dari orang yang Anda foto atau video.

Sebab, ada hukum pidana mengambil foto orang tanpa persetujuannya.

Dilansir dari hukumonline.com pada Senin (16/3/2020), foto teman Anda atau orang lain yang diambil melalui ponsel dapat dikatakan sebagai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik apabila masih berbentuk elektronik (jika belum dicetak).

Oleh karenanya, Anda bisa terkena Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Orang yang mengambil foto disebut sebagai pencipta.

Ini masuk Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta atau UUHC.

Sesuai Pasal 1 angka 2 UUHC, pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi, yang mana dalam hal ini ciptaan dari si pengambil foto teman Anda adalah hasil foto teman Anda.

Sebagai pencipta, si pengambil foto memiliki hak cipta yang memberi sejumlah hak eksklusif kepada pencipta di antaranya untuk melaksanakan perbanyakan, pengumuman termasuk perubahan atas gambarnya sendiri dan melarang orang lain melaksanakan tindakan-tindakan tersebut tanpa seijinnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved