Virus Corona

Pelayanan Pajak di KPP Se-Indonesia Ditiadakan Hingga 5 April 2020, Bagaimana Dengan SPT?

Terhitung 16 Maret sampai dengan 5 April 2020 pelayanan perpajakan di seluruh Indonesia ditiadakan

Editor: Heri Prihartono
tribunjambi/fitri
Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Aim Nursalim Saleh menyampaikan sambutan saat peresmian Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi Pelayangan, Senin (1/10). 

TRIBUNJAMBI.COM - Terhitung 16 Maret sampai dengan 5 April 2020 pelayanan perpajakan di seluruh Indonesia ditiadakan.

Biasanya pelayanan perpajakan dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) .

Hal ini terkait wabah virus Corona (Covid-19) yang mengkhawatirkan.

Deretan Potret Mesra Selebrasi Praveen/Melati di Final All England 2020, Keduanya Diisukan Pacaran?

Peniadaan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung ini, termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain.

Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu.

"Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP. WP tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya," tuturnya.

Relaksasi Batas Waktu

Hestu Yoga mengatakan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada WP Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh WP diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain layanan penyampaian SPT yang dapat dilakukan melalui sarana elektronik, WP dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online, seperti permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui eRegistration dilaman https://ereg.pajak.go.id,

Ia menjelaskan permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Sedangkan layanan lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak 1500200 atau melalui telepon atau email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Selain pelayanan perpajakan, lanjutnya, selama masa pembatasan ini proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya.

Namun demikian, seluruh kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tetap beroperasi, meski sebagian besar pegawai akan melakukan pekerjaannya dari rumah masing masing. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)

PT Bank CIMB Niaga Tbk umumkan seorang karyawannya positif terjangkit virus corona
  PT Bank CIMB Niaga Tbk umumkan seorang karyawannya positif terjangkit virus yang disebut Covid-19 ini.

Presiden Direktur CIMB Niaga Tigor M Siahaan mengatakan saat ini merupakan situasi yang sulit bagi seluruh pihak, termasuk para pelaku usaha di industri perbankan.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved