Elhelwi Nangis di Sidang

Gusrizal Terdakwa Suap Ketok Palu Minta Hak Politiknya Tak Dicabut

"Kalau boleh saya meminta hak politik saya tidak dicabut. Kalaupun mau dicabut saya mohon jangan lima tahun. Misalnya tiga tahun, sesuai peran saya...

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
tribunjambi/Dedy Nurdin
Tiga terdakwa suap ketok palu RAPBD 2017 sampaikan pledoi 

Gusrizal Terdakwa Suap Ketok Palu Minta Hak Politiknya Tak Dicabut

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gusrizal, terdakwa suap ketok palu minta agar majelis hakim mempertimbangkan pencabutan hak politiknya.

Ini disampaikan dalam nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (16/3/2020).

"Kalau boleh saya meminta hak politik saya tidak dicabut. Kalaupun mau dicabut saya mohon jangan lima tahun. Misalnya tiga tahun, sesuai peran saya yang bukan pelaku utama," kata Gusrizal.

Pernyataan ini disampaikan Gusrizal secara lisan setelah penasehat hukumnya juga menyampaikan pembelaan.

Ia beralasan bahwa karir politik sudah menjadi tujuan dan jalan hidupnya. Karena itu ia berharap masih bisa memperbaiki karirnya.

Siswa SMP Study Tour ke Bali Saat Wabah Virus Corona, Bupati Gresik Marah dan Minta Semua Pulang

Terdakwa Korupsi Suap Ketok Palu Minta Ditahan di Lapas Bungo

"Saya memulai karir sebagai politisi sejak dari masih menjadi aktivis di kampus," katanya.

Ia mengatakan bahwa, dari 12 tersangka dirinyalah yang pertama kali menerima surat penetapan sebagai tersangka dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karna itu Gusrizal sempat mengira bahwa dirinya ditetapkan sebagai pelaku utama. Ia juga telah menjalani masa tahanan selama 105 hari.

"Setelah menjalani persidangan saya bukanlah pelaku utama. Ibarat banjir kalau saya berada di sana saya hanyut bersama banjir itu," katanya.

Gusrizal juga mengakui sepenuhnya kesalahan yang telah dibuat dan memohon agar majelis hakim memberi keringana hukuman.

Ia juga menyampaikan keberatan mengenai uang pengganti sebesar Rp 50 juta yang dituntut Jaksa.

"Kalau hakim menilai, saya pun siap menjalankan tapi sesuai dengan yang saya terima Rp 25 juta, saya tidak memakan Rp 25 juta lainnya. Tapi kalau majelis hakim menginginkan itu saya akan menjalaninya," katanya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orang tuanya.

Serta masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh yang telah mempercayainya sebagai wakil di DPRD Provinsi Jambi selama dua periode.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved