Rabu, 3 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Dugaan Pemalsuan Gelar Akademik, Jumawarzi Diputus Dua Bulan, Jaksa Ajukan Banding

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tebo akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Jumawarzi terkait perkara penggunaan gelar akademik palsu.

Tayang:
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Mareza
Thomson Purba pengacara Jumawarzi tersangka kasus dugaan penggunaan gelar akademik palsu. 

Dugaan Pemalsuan Gelar Akademik, Jumawarzi Diputus Dua Bulan, Jaksa Ajukan Banding

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tebo akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Jumawarzi terkait perkara penggunaan gelar akademik palsu, Senin (16/3/2020). Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Armansyah Siregar, terdakwa yang juga anggota DPRD Tebo itu hanya diputus dua bulan penjara dan denda Rp 10 juta dengan subsider satu bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Jumawarzi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menggunakan Gelar Akademik sebagaimana dalam dakwaan ke satu," kata hakim ketua, sebagaimana dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Tebo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua bulan dan pidana denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," lanjutnya dalam amar putusan.

Antisipasi Corona, Warga Sarolangun Diimbau Periksa ke Rumah Sakit Jika Mengalami Gejala Ini

Hadir di Pelatikan Paguyuban Wisnu Murti, Masnah Busro Berharap Budaya Jawa Terpelihara

Antisipasi Penularan Virus Corona, RSUD Raden Mattaher Perketat Waktu Kunjung Pasien

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Putusan yang disampaikan majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tebo.

Sebelumnya, jaksa Wawan Kurniawan menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman selama satu tahun dan denda Rp 20 juta dengan subsider dua bulan kurungan. Dia dituntut dengan dakwaan kesatu, pasal 93 jo pasal 28 ayat (7) Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Jaksa Ajukan Banding

Menanggapi putusan yang jauh lebih rendah, Wawan Kurniawan langsung mengambil sikap tidak terima. Dia langsung mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.

"Kami akan ajukan banding terhadap putusan majelis hakim," tegasnya.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Jumawarzi telah menggunakan gelar akademik palsu.

Jumawarzi diduga menggunakan gelar akademik Sarjana Hukum (SH) palsu dari Universitas Ibnu Chaldun. Dalam pengakuannya, dia membayar Rp 30 juta untuk mendapatkan gelar akademik tersebut.

Meski pada pendaftaran ke KPU Jumawarzi hanya menggunakan ijazah setingkat SLTA, gelar tersebut tertera pada namanya saat Pemilu April 2019 lalu, saat dia mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Tebo dari Partai Gerindra. Dia pun lolos duduk di kursi parlemen Kabupaten Tebo.

Tetap Duduki Kursi DPRD

Meski divonis bersalah oleh PN Tebo, posisi Jumawarzi di DPRD Kabupaten Tebo tidak bergeser. Lebih lanjut, merunut dari ketentuan penahanan, putusan majelis hakim juga tidak menyisakan masa penahanan untuk dia jalani.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved