Kedapatan Simpan Sabu dan Ekstasi di Kamar Kosnya, Een Dituntut Enam Tahun Penjara
Een Lorenzo dituntut pidana penjara selama enam tahun oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jambi dalam kasus pemilikan narkotika jenis sabu.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Kedapatan Simpan Sabu dan Ekstasi di Kamar Kosnya, Een Dituntut Enam Tahun Penjara
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Een Lorenzo dituntut pidana penjara selama enam tahun oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jambi dalam kasus pemilikan narkotika jenis sabu. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi Kamis (12/3/2020).
Tuntutan dibacakan langsung oleh jaksa Albar selaku penuntut umum di hadapan majelis hakim yang diketuai Arfan Yani dengan hakim anggota Morailam Purba dan Romi Sinatra pada Kamis siang.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 6 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsidair dua bulan kurungan penjara," kata Albar.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan terdakwa Een Lorenzo terbukti bersalah sebagai mana dalam dakwaan pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentan Narkotika.
• Pengajuan Izin Sudah di PTSP, Fariani Terkejut Kantor Global Nusa Disegel Satpol PP
• Partai Golkar Pastikan Posisi Dua Untuk Pilkada Tanjabbar
• Tiga Papan Reklame di Lahan Pemprov Jambi Nunggak Bayar Retribusi, Nilainya hingga Puluhan Juta
Usai mendengar tuntutan Jaksa, terdakwa Een meminta agar majelis hakim memberi keringanan hukuman. Pembelaan ini disampaikan terdakwa secara lisan.
"Mohon diringankan yang mulai, saya tulang punggung keluarga," katanya.
"Kamu menyesal, apa alasannya?," tanya ketua majelis hakim Arfan Yani.
"Saya tulang punggung keluarga," jawab terdakwa Een.
Selanjutnya terdakwa akan kembali menjalani persidangan pada Rabu 19 Maret 2020 pekan depan.
Een Lorenzo ditangkap pada Senin 2 Desember 2019 di kos-kosan Faster di kawasan Nusa Indah, Kota Jambi. Saat itu terdakwa terjaring razia operasi pekat oleh aparat kepolisian.
Saat petugas kepolisian melakukan lenggeledahan, di kamar kos terdakwa ditemukan narkotika berupa enam butir pil ekstasi berikut tiga paket sabu berikut alat hisapnya.
Terdakwa mengaku membelinya dari pria berinisial I yang saat ini masih buron di kawasan Pulau Pandan, Legok, Kota Jambi. Terdakwa membeli Narkotika tersebut dengan harga 2,7 juta rupiah. (Dedy Nurdin)