Pengajuan Izin Sudah di PTSP, Fariani Terkejut Kantor Global Nusa Disegel Satpol PP
Pengelola Yayasan Global Nusa Fariani, terkejut dengan penyegelan yang dilakukan Satpol PP Kota Jambi.
Penulis: Miftachul Jannah IT | Editor: Teguh Suprayitno
Pengajuan Izin Sudah di PTSP, Fariani Terkejut Kantor Global Nusa Disegel Satpol PP
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Tim terpadu perizinan dan Satpol PP Kota Jambi menyegel kantor Global Nusa, di Jalan Prof.DR.M.Yamin kelurahan Payo Lebar , Kecamatan Jelutung , Simpang Pulau Kota Jambi pada Kamis (12/3/2020).
Pengelola Yayasan Global Nusa Fariani, terkejut dengan penyegelan yang dilakukan Satpol PP Kota Jambi. Karena, dirinya sudah mengajukan perpanjangan izin, namun masih dalam tahap proses .
"Persyaratan untuk mengajukan perpanjang izin itu sudah lengkap," kata Fariani .
Dikatakan Fariani, surat pengajuan perpanjang izin sudah ada di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), namun pihak PTSP mengatakan OSS (Operation support system) belum bisa terkoneksi.
• Izin Bermasalah, Satpol PP Kota Jambi Segel Kantor Global Nusa
• Tiga Papan Reklame di Lahan Pemprov Jambi Nunggak Bayar Retribusi, Nilainya hingga Puluhan Juta
• Begini Cara Dinas Kesehatan Batanghari Antisipasi Virus Corona
"Saya sudah menitipkan ke PTSP namun pihak PTSP bilang OSS belum bisa terkoneksi," ujarnya.
Lanjutnya, Yayasan tersebut berdiri sejak tahun 2009 hingga 2020, dengan jumlah siswa-siswi sekita 80 orang.
"Sekitar tahun 2009, dengan jumlah murid 80 orang," tuturnya.
Dirinya juga menerangkan, surat izin Yayasan tersebut mati sejak Desember 2019, dan dirinya melakukan perpanjangan sejak peringatan ke dua di bulan Februari.
"Saya mengajukan perpanjang sejak Februari," jelasnya.
Fariani, mengatakan akan segera melengkapi segala kekurangan atas perpanjang izin Yayasan tersebut, dan dirinya akan mengikuti segala aturan dari pemerintah hingga Yayasan tempat ia mengelola bisa kembali beroperasi seperti semula.(cmi)